Eks Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Jaringan Pipa

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Tulungagung - - Mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek jaringan pipa pada program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (5/4/2022).

Oleh karena itu terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama lima (5) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, katanya.

Selain hukuman badan, terdakwa Haryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.

"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," lanjutnya.

Saat ini, terdakwa Haryono ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Desember 2021. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4/2022) dengan agenda pembacaan pledoi.


Jadi Tersangka Sejak September 2021

Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2016-2018 dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah.

"Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulunggaung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021).

Penetapan mantan direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan selama setahun terakhir.

Saksi-saksi telah diperiksa, termasuk mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya