Munarman Hadapi Sidang Vonis Terkait Kasus Terorisme Hari Ini, Rabu 6 April 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada hari ini, Rabu (6/4/2022).

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 06 Apr 2022, 08:34 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan membacakan vonis terhadap mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada hari ini, Rabu (6/4/2022). Putusan ini terkait perkara terorisme yang ditudingkan kepada Munarman.

"Majelis sudah bermusyawarah, insyaallah putusan akan dibacakan pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022," kata hakim saat sidang, Jumat 25 Maret 2022 lalu

Hakim mengatakan sidang vonis Munarman akan dimulai pukul 09.00 WIB. 

 

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara untuk Munarman. Jaksa menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

 


Pertimbangan Jaksa

Pada tuntutannya itu, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Munarman, lanjut dia, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," tutur jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya