Ada Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi Pekerja, Yuk Lihat Syarat dan Cek Bansos Lain

Pemerintah tetap menggelontorkan anggaran untuk program bantuan langsung tunia, termasuk BLT Minyak Goreng.

oleh Inung Budiarto diperbarui 06 Apr 2022, 09:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Senin (24/1/2022). Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per orang. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi warga Jawa Tengah (Jateng) yang masih terkena dampak pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan serangkaian bantuan sosial (bansos), dengan persyaratan tertentu.

Hal ini menjadi respons atas situasi pertumbuhan ekonomi nasional masih terganggu, terutama akibat faktor geopolitik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan, pemerintah tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat pada tahun ini.

Satu di antara yang terbaru adalah bantuan subsidi upah (BSU). Varian ini menjadi perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menyasar para pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

BSU ini memiliki besaran Rp1 juta per orang. BSU menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. "Sasaran pemerintah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ucap Airlangga, seperti dikutip dari kanal Ekonomi Liputan6.com.

 

Yuk Lihat Video Menarik


Program Lain

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber: ekon.go.id)

Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah dengan memberikan subsidi upah.

Selain BSU, pemerintah juga merealisasikan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng, subsidi pupuk hingga Kartu Prakerja.

Pada segmen BLT minyak goreng, pemerintah mengucurkan Rp300 ribu untuk tiga bulan, plus melanjutkan BLT dana desa. Airlangga mengakui ada usulan kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) dengan besaran yang sama, yakni Rp600 ribu per penerima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya