Liputan6.com, Jakarta - Komedian terkenal berisinial M disebut-sebut menjadi salah satu pembeli konten porno yang dijual Dea OnlyFans. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (6/4/2022) mengatakan, komedian M akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Komedian M juga akan dimintai keterangannya soal apakah ada penyebaran konten asusila yang sudah dibelinya. Auliansyah juga mengungkapkan komedian berinisial M itu mengenal langsung Dea.
Advertisement
"Nanti, kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Dea OnlyFans diketahui menjual puluhan video syurnya ke salah seorang komedian ternama Tanah Air berinisial M itu. Informasi itu diketahui setelah polisi memeriksa pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan komedian M, Auliansyah mengatakan M akan dipanggil pekan ini. Jika terbukti menyebarkan, komedian M bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar hukum tentang pornografi.
Sementara itu, Pengacara Dea OnlyFans atau yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti menyebut pihaknya menghargai langkah kepolisian yang tidak mengungkap nama asli komedian yang disebut-sebut membeli konten Dea. Mengingat hal itu berpotensi mengakibatkan doxing dari warganet terhadap yang bersangkutan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Pornografi
Sebelumnya Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang pada Kamis malam (24/3/2022), dan menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Advertisement