Jelang Mudik Lebaran, Pemerintah Daerah Diminta Jaga Kasus Covid-19 Terus Terkendali

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi agar situasi Covid-19 terus terkendali, menjelang mudik Lebaran 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Apr 2022, 11:55 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers perkembangan COVID-19 sesi International Media Briefing di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. (Tim Komunikasi Satgas COVID-19/Mardji)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi agar situasi Covid-19 terus terkendali, menjelang mudik Lebaran 2022. Mulai dari, levelling daerah baik transmisi komunitas, kapasitas respon, maupun capaian vaksinasi Covid-19

"Dimohon tidak segan menyampaikan kendala dan hambatan kepada pemerintah pusat agar menjelang Hari Raya Idulfitri dan setelahnya, kondisi kasus di wilayah Pulau Jawa Bali bahkan nasional semakin terkendali bahkan kembali normal," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (6/4/2022).

Dia menilai beberapa relaksasi aktivitas, menunjukkan masyarakat dan pemerintah masih tetap dapat mempertahankan kondisi kasus yang terkendali. Wiku berharap masyarakat dapat terus menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

"Perlu diingat, kasus yang cenderung melandai bukan berarti kondisi terbebas dari pandemi. Sehingga sikap hati-hati namun tetap tenang harus terus ditanamkan," jelasnya.

Wiku menyampaikan Satgas Covid-19 akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Misalnya, dengan membagikan masker, hand sanitizer, dan sabun-sabun cuci tangan ke masjid-masjid.

"(Ini) untuk mencegah potensi timbulnya klaster kasus baru," ucap Wiku.


Syarat Mudik

Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x24 jam.

"Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin," ungkap Wiku, Minggu (3/4/2022).

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya