Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, mengungkapkan sebelum menentukan pajak untuk aset kripto, DJP sebelumnya melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.
"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar enggak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," ungkap Bonarsius dalam sesi media briefing DJP, Rabu (6/4/2022), dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Namun, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) justru mengatur kripto sebagai komoditas.
"Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," kata Bonarsius.
Meskipun begitu, DJP masih memberikan pengecualian soal pengenaan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto. Hal itu karena ritme perdagangan kripto berbeda dengan cara aset konvensional.
"Dalam konteks kripto, kita harus perhatikan. Kalau kena mekanisme normal enggak kena pajak, tidak ketahuan siapa yang bertransaksi. Tapi marketnya real. Di Bappebti terdaftar ada 12-13 marketplace yang fasilitasi penjualan komoditi ini," tuturnya.
"Di pasal 32a, Menteri Keuangan dapat tunjuk pihak lain untuk lakukan pungutan pajak. Ini pihak yang menyelenggarakan transaksi dimungkinkan mengenai pajak. Subjeknya marketplace yang akan kenai transaksi," pungkas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Asosiasi Masih Kaji Terkait Aturan Pajak Kripto
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) memberikan tanggapan mengenai aturan pengenaan pajak kripto yang baru diumumkan Kementerian Keuangan pada Selasa, 5 April 2022.
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan selaku asosiasi, pihaknya selalu mendukung upaya peningkatan pendapatan negara, salah satunya dengan pengenaan pajak kripto di Indonesia.
"Dengan adanya pemberlakuan pajak ini, bisa memberikan dampak positif pada industri yang kini sudah dipandang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda itu kepada Liputan6.com, Rabu, 6 April 2022.
Manda juga menjelaskan asosiasi masih mengkaji dan menunggu arahan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1 sampai 0,2 persen.
"Sebagai asosiasi dan perusahaan perdagangan aset kripto yang berada di bawah Bappebti, kami tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia," ujar Manda.
“Di samping itu, kami secara aktif memberikan masukan kepada pemerintah untuk melihat bagaimana level playing field yang terjadi dalam perdagangan aset kripto. Jika perumusan pajak baru ini tidak tepat dikhawatirkan malah akan membuat industri aset kripto mundur,” lanjut dia.
Adapun menurut Manda, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha dalam merumuskan beleid baru tersebut.
“Kami sebenarnya tidak pernah menolak soal pajak ini. Tapi, kalau ada pajak baru seharusnya semua pelaku industri dilibatkan. Jadi hasilnya bisa fair untuk semuanya,” pungkas dia.
Advertisement
Tanggapan Pengamat
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Besaran pajak baik PPN maupun PPH masing-masing bisa mencapai 0,2 persen untuk kripto dalam aturan tersebut.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenakan pajak kripto di Indonesia adalah hal wajar.
Pengenaan pajak untuk kripto sendiri menurut Ibrahim adalah langkah pemerintah yang bagus mengingat investor kripto yang terus bertambah.
“Kripto ini ada hampir 12 juta orang yang investasi di kripto, sehingga langkah yang dilakukan pemerintah cukup bagus, karena pemasukan dari kripto cukup besar, sehingga otomatis pajaknya juga besar. Ini bisa membantu anggaran APBN,” kata Ibrahim kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (6/4/2022).
Pengenaan pajak untuk kripto ini, Ibrahim menjelaskan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menggalakan pajak baik dari PPN ataupun PPh.
“Pemerintah ini melihat perkembangan aset kripto yang dari tahun ke tahun terus naik signifikan, misalnya dari dana investor yang masuk. Hal ini jadi target utama bagi DJP untuk mengenakan pajak,” pungkas dia.
Adapun menurut Ibrahim tak hanya kripto yang dikenakan pajak, karena transaksi saham juga dikenakan pajak. Jadi, menurut dia, soal pengenaan pajak untuk aset kripto adalah hal wajar.