Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman telah dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara atas perkara tindak pidana terorisme dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/5/2022).
Majelis hakim menjelaskan alasan menjatuhkan vonis hukuman berbeda yang lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya meminta hukuman delapan tahun penjara.
"Gitu ya, Terdakwa. Bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum," kata majelis hakim.
Adapun alasan perbedaan hukuman tersebut, karena keyakinan sudut pandang majelis hakim dalam dakwaan. Dimana hakim meyakini dakwaan ketiga, sementara JPU meyakini dakwaan kedua.
"Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Sebagaimana Munarman dalam dakwaan disebut ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Sementara dalam pandangan JPU, dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman dalam dakwaan dianggap turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Karena perbedaan itu, Munarman pun dijatuhi vonis vonis tiga tahun penjara.
"Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," katanya.
Dengan begitu, Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Disisi lain dalam vonis, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam vonis kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuntutan JPU 8 Tahun
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement