Tak Puas dengan BSU Subsidi Gaji, Buruh Tuntut Ini ke Pemerintah

Bantuan subsidi gaji atau BSU yang akan digelontorkan pemerintah dinilai belum mampu menutupi beban yang ditanggung buruh saat ini.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Apr 2022, 16:15 WIB
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Bantuan subsidi upah atau BSU yang akan digelontorkan pemerintah dinilai belum mampu menutupi beban yang ditanggung buruh saat ini. Sebagai gantinya, kelompok buruh meminta pemerintah mampu memperbaiki kondisi kerja.

Tujuannya, untuk mencapai kesejahteraan buruh yang jadi landasan kecukupan. Dengan demikian, bantuan subsidi upah sendiri belum cukup untuk berikan kepada buruh di masa saat ini.

Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Trisnanti menyampaikan dengan perbaikan kondisi kerja itu diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh. Ia pun menekankan BSU dengan total anggaran Rp 8,8 triliun belum cukup.

“Belum, yang dibutuhkan kenaikan upah sesuai kebutuhan riil, dan perbaikan kondisi kerja (kepastian kerja dengan penghapusan fleksibilitas pasar kerja),” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

“Harapannya negara lebih fokus pada perbaikan kondisi kerja Yang strategies untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Buruh sejahtera akan meningkatkan daya beli buruh,” imbuh dia.

Ia menyebut, subsidi seharusnya diperuntukkan bagi seluruh pekerja. Baik pekerja formal maupun informal.

Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan subsidi upah sebesar RP 1 juta per orang kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Sasarannya, adalah 8,8 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Yang dibutuhkan adalah perubahan kondisi kerja supaya buruh sejahtera. Mulai dari kepastian kerja dengan menghapuskan sistem kerja kontrak outsourcing,” katanya.

“Upah minimum yang sesuai kebutuhan riil buruh, jaminan sosial bagi buruh Yang menyeluruh, penegakan hukum perburuhan (selama ini tingkat kepatuhan pengusaha rendah),” tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Skema Penyaluran

BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai skema yang dijalankan pemerintah untuk menyalurkan subsidi upah ini belum tepat. Pasalnya, disinyalir hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJamsostek.

“Kalau menggunakan skema pemerintah dimana hanya buruh penerima upah Rp 3,5 juta kebawah dia disubsidi upah, berarti itu akan diberikan kepada pekerja diluar kota-kota besar, kota industri," katanya.

"Padahal yang terdampak terhadap kenaikan upah tiga tahun berturut-turut yang berdampak daya beli buruh itu, adalah buruh yang berada di kota industri,” tutur dia dalam konferensi pers, dikutip Rabu (6/4/2022).


BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.


Bantuan Sosial

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia. Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya