Buruh: Subsidi Upah Cuma Sasar Pekerja Formal

Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Apr 2022, 16:00 WIB
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengguyur bantuan subsidi upah atau subsidi gaji kepada 8,8 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta. Merespons hal itu, buruh menyoroti sejumlah hal, termasuk skema penerima subsidi gaji tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, skema yang dijalankan pemerintah untuk menyalurkan subsidi upah ini belum tepat. Pasalnya, disinyalir hanya menyasar pekerja formal yang terdaftar di BPJamsostek.

“Kalau menggunakan skema pemerintah dimana hanya buruh penerima upah Rp 3,5 juta ke bawah dia disubsidi upah, berarti itu akan diberikan kepada pekerja diluar kota-kota besar, kota industri,” tutur dia dalam konferensi pers, dikutip Rabu (6/4/2022).

“Padahal yang terdampak terhadap kenaikan upah tiga tahun berturut-turut yang berdampak daya beli buruh itu, adalah buruh yang berada di kota industri,” tambahnya.

Dengan asumsi demikian, Iqbal menyimpulkan, pada pekerja atau buruh di kota industri, yang menerima upah minimum diatas Rp 3,5 juta tak akan mendapatkan subsidi upah tersebut. Ia pun menuding pemerintah dan BPJamsostek tidak terbuka terkait skema pemberian subsidi upah ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tiga Saran

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kendati demikian, ia masih setuju dengan adanya program subsidi upah. Ia mengklaim ini sebagai buah dari usulan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejal April 2021 lalu. Namun, ia memberikan tiga catatan.

Pertama, penerima subsidi upah adalah peserta BPJamsostek dan bukan peserta BPJamsostek. Kedua, penerima subsidi upah adalah pekerja yang mendapat upah minimum sesuai ketentuan di daerahnya masing-masing. Ketiga, penambahan anggaran subsidi upah ini digabung dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jangan dicampur aduk dengan perlu training, orang itu sekarang perlu cash money, kalau nanti keadaan normal, baru butuh training,” katanya.


Subsidi Gaji Bentar Lagi Cair

Pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk diketahui, pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.


Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya