BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dinilai Tak Cukup, Harusnya Rp 1,9 Juta per Pekerja

Pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 17:10 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendukung upaya pemerintah yang bakal kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta pada tahun ini.

Namun, ia menilai, seharusnya pemerintah bisa mengeluarkan dana lebih besar ke masing-masing penerima subsidi gaji.

"Subsidi upah memang perlu untuk dilanjutkan, tapi nominalnya harus lebih tinggi dari tahun 2020-2021 lalu," ujar Bhima kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2022).

Adapun nilai anggaran untuk program subsidi upah kali ini sebesar Rp 8,8 triliun, untuk pekerja dengan penghasilan dibawah Rp 3,5 juta per bulan.

Menurut perhitungan Bhima, dengan asumsi garis kemiskinan Rp 486.168 per kapita per bulan, seharusnya nilai bantuan kepada masing-masing penerima bisa Rp 900 ribu lebih tinggi.

"Setidaknya satu orang pekerja mendapat Rp 1,9 juta, dengan asumsi 1 pekerja menanggung 3 orang anggota keluarga sehingga tidak jatuh dibawah garis kemiskinan," seru dia.

Bhima pun mencolek BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat update data tenaga kerja saat ini. Sehingga penyaluran bantuan subsidi gaji eksekusinya lebih efisien.

"Masalah pendataan perlu terus diperbaiki akurasi penerima (subsidi upah), dengan sinkronisasi data di BPJS Ketenagakerjaan maupun data riil perusahaan," imbuh dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Subsidi Gaji Bentar Lagi Cair, Menaker Siapkan Aturannya

BSU Kemnaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Gaji Kementerian Tenaga Kerja.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022. Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

 


Segera Dimanfaatkan

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menaker berharap BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," ujarnya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," pungkasnya.


BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Syaratnya

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.  

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya