Melihat Seluk Beluk Investasi Syariah

Co Founder Ngerti Saham Frisca Devi Choirina menuturkan, terdapat mitos dan fakta dalam investasi syariah.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 06 Apr 2022, 16:27 WIB
Pasar modal syariah dalam 3-4 tahun terakhir alami lonjakan. Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Mayofi)

Liputan6.com, Jakarta - Investasi syariah saat ini makin populer. Hal ini didorong dari kenaikan jumlah investor di syariah. Saat ini, jumlah investor syariah diprediksi di atas 90 ribu.

Co Founder Ngerti Saham Frisca Devi Choirina menuturkan, pasar modal syariah dalam 3-4 tahun terakhir melonjak. Ini ditunjukkan dari pertumbuhan investor saham syariah.

"Dulu waktu saya awal terjun sebagai investor di pasar modal belum hijrah ke syariah itu jumlah investor saham syariah di kala itu tahun 2010 itu kurang lebih kalau tidak salah ingat ya itu masih sekitar 400-500 dan sekarang sudah di atas 90 ribu investor saham syariah di Indonesia,” kata dia dia dalam Webinar Investasi Syariah Generasi Milenial secara virtual, Rabu (6/4/2022). 

Frisca mengatakan, peningkatannya lebih dari satu dekade itu 16.000 persen, berpotensi berkat generasi gadget alias generasi milenial yang sangat cepat dalam hal menyebarkan informasi.

Dia juga menambahkan, terdapat mitos dan fakta dalam investasi syariah, mulai dari investasi syariah itu ribet, investasi syariah itu hanya untuk orang beragama Islam, investasi syariah itu return-nya kecil. Namun, hal tersebut hanyalah mitos belaka.

“Investasi syariah kayaknya ribet itu mitos. Kemudian juga banyak yang bilang investasi syariah itu hanya untuk yang beragama Islam nah ini banyak yang salah kaprah ya, ternyata produk atau instrumen investasi syariah itu kita enggak ngobrolin soal agama dan tidak ngobrol soal ibadah,” ujar dia.

Ia mengatakan, ada sejumlah produk investasi syariah dalam pasar modal antara lain saham syariah, reksa dana atau ETF syariah, dan sukuk.

Ia menuturkan, bicara soal investasi syariah, menanamkan modal di instrumen dan produk syariah dapat dikatakan sudah investasi syariah.

Hal itu dengan catatan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, ada 17 fatwa tapi hanya tiga yang menjadi pedoman untuk pengembahan PMS sebagai berikut:

- Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/VI/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah.

- Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

- Fatwa DSN-MUI No: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Saham Syariah

Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Saham perusahaan yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat menjadi saham syariah atau masuk ke Daftar Efek Syariah (DES). DES diterbitkan oleh OJK dan melibatkan DSN MUI.

Kemudian, prinsip syariah di saham, yaitu kegiatan musyarakah atau syirkah (patungan usaha). Akadnya jual beli dan saham itu instrumen atau produknya.

Sementara itu, Frisca juga menyampaikan sejumlah syarat saham syariah dalam hal ini emiten tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti di bawah ini:

- Perjudian dan permainan yang tergolong judi

- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

- Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan atau bersifat mudarat.

- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).


Memulai Investasi Syariah

Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2019). Pada penutupan IHSG 2019 ditutup melemah cukup signifikan 29,78 (0,47%) ke posisi 6.194.50. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk memulai investasi syariah bisa dimulai dengan membuka akun saham di salah satu sekuritas (offline atau online) yang menyediakan SOTS.

Adapun, buka akun reksadana di platform online atau kantor aset manajemen. Selain itu, bisa juga buka akun di mitra yang menjual sukuk.

Bukan hanya itu, Frisca juga membagikan tips investasi syariah antara lain:

 - Pilih instrumen atau produk yang likuid dan yang sudah legal.

 - Pilih yang sesuai budget atau modal.

- Pilih yang sesuai dengan tujuan investasi.

- Pilih yang sesuai dengan risk profile.

- Mitigasi potensi risiko dan return.

- Konsisten untuk berhijrah di produk investasi syariah.

 

 

Infografis Rupiah dan Bursa Saham Bergulat Melawan Corona (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya