Masih PPKM Level 2, Pemkot Bekasi Izinkan PTM 100 Persen

Kebijakan PTM 100 Persen ini berlaku mulai tingkat SD hingga SMA sederajat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 06 Apr 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi PTM 100 persen di Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperketat aktivitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, yang berlaku mulai 5-18 April 2022. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/396/SET.COVID-19.

"Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, Rabu (6/4/2022).

Sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran, di antaranya pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah peserta didik 100 persen. Kebijakan PTM 100 persen ini berlaku mulai tingkat SD hingga SMA sederajat.

Operasional swalayan maupun minimarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan yang berlokasi di fasilitas umum, seperti terminal, rumah sakit, dan lainnya, boleh beroperasi 24 jam.

"Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 75 persen," ujar Sajekti.

Bagi PKL di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan, beroperasi mulai pukul 21.00 WIB-05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk toko kelontong, salon, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

 


Warteg Buka Sampai Jam 10 Malam

Kegiatan warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Restoran atau kafe yang berada pada lokasi tersendiri, beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan restoran atau kafe yang buka di malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00-24.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan dibuka dengan dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Restoran dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Wajib untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkas Sajekti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya