Liputan6.com, Semarang Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sementara tanggal cuti bersama akan jatuh pada tanggal 29 April serta 4 sampai 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Advertisement
Vaksin Booster
Dalam konferensi pers tersebut Presiden Jokowi juga mengimbau bagi masyarakat yang hendak mudik agar segera mendapatkan vaksin booster. Berikut syarat mudik 2022 untuk sobat Liputan.6 yang sudah mendapatkan booster maupun yang belum.
Sudah Booster
Bagi yang hendak mudik dalam peraturan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dengan jalur udara, laut, darat, kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, kereta api antar kota ke seluruh Indonesia, bagi yang sudah mendapatkan booster berlaku:
- Tak perlu menyerahkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR
- Namun tetap menggunakan aplikasi pedulilindungi
Belum Booster
- Sementara bagi masyarakat yang belum booster, berlaku aturan:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Wajib menyerahkan hasil tes negatif rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam ataupun
- Menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement