Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 1443 H : Cek Waktunya Yuk, Jadi Patokan Mudik Nih

Presiden Jokowi mengumumkan periode cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

oleh Inung Budiarto diperbarui 07 Apr 2022, 03:41 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Ramadhan tahun 2022 menjadi momen penting dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Bagaimana tidak, kali pertama masyarakat secara umum bisa memanfaatkan libur Lebaran 1443 Hijriah dengan melakukan mudik.

Yup, aktivitas bersilaturrohim dan berkunjung ke sanak saudara di kampung halaman membuat warna Ramadhan tahun ini dipastikan berbeda. Setidaknya, masyarakat sudah bisa menyiapkan beragam rencana merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga besar, kolega atau siapapun.

Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri a443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

Presiden Jokowi menyatakan, masyarakat bisa menggunakan cuti bersama untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun, Ia mengingatkan agar para pemudik segera mendapatkan vaksin booster atau penguat sebelum mudik.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," tegas Jokowi. Informasi ini tentu saja sebuah kabar gembira bagi masyarakat yang telah lama menantikan 'kebebasan' melakukan aktivitas mudik.

Simak Video Menarik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya