Baznas Garut Tetapkan Zakat Fitrah Tahun Ini Rp30 ribu

Ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Apr 2022, 04:00 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Garut, Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikelurkan masyarakat, untuk ramadan 2022 tahun ini sebesar Rp 30 ribu rupiah atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Garut, Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikelurkan masyarakat, untuk ramadan 2022 tahun ini sebesar Rp 30 ribu rupiah atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.

“Kita ambil harga beras premium yang Rp12.000, jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp30.000 “ ujar Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak mengeluarkan zakat, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat membeli bahan makanan pokok seperti beras.

“Hasil survei kami sepakati harga beras di angka Rp 12 ribu per kilogram (Kg),” ujar dia.

Kemudian, lembaganya melakukan koordinasi hingga disepekati bersama antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, MUI, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Garut mengenai besar itu.

“Ini sudah di SK-kan, jadi besaran inilah (Rp 30 ribu) yang harus disetorkan saat bayar zakat fitrah,” ujar dia.

Ihwal teknis pemungutan dan penyaluran zakat yang akan dilakukan kepada masyarakat, lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tiap wilayah.

“Kita hanya menerima laporannya saja,” kata dia.

Namun meskipun demikian, ia berharap seluruh pengurus DKM memberikan informasi raihan zakat fitrah yang diperoleh, untuk mengetahui raihan zakat sesungguhnya.

“Laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja,” kata dia.

Tidak hanya zakat fitrah, Ia meminta para unit pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa, secara optimal mengkampanyekan pentingnya warga mengeluarkan infaq dan sodakoh pada ramadan 1443 H ini.

“Infaq Ramdan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan,” ujar dia mengingatkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dalil Al-Qur'an

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Seperti dikutip dari laman NU Online, Kamis (7/4/2022), kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Mustahik Zakat Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah: 60).

 


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Delapan golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

1. Orang fakir, orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin, orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat, orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf, orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak, mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang, orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah.

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri karena uzur syar'i.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala.

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya