Liputan6.com, Jakarta Penggunaan electronic Health Alert Card (e-Hac) di dalam aplikasi PeduliLindungi dioptimalkan pada momen mudik Lebaran 2022, khususnya untuk moda transportasi udara.
Sebelum terbang, pemudik diwajibkan mengisi e-Hac, yang merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik.
Penggunaan e-Hac untuk mudik menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022. Bahwa pemudik yang naik pesawat mulai 5 April 2022 harus mengisi e-Hac.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Kesehatan RI melalui Digital Transformation Office (DTO) mengeluarkan panduan tata cara pengisian e-HAC PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran 2022.
Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (6/4/2022) malam, panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, antara lain:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Status e-Hac Layak atau Tidak Layak Terbang
Setelah melakukan langkah-langkah di atas dan mengisi e-Hac dengan benar, Anda dapat mengecek apakah layak terbang atau tidak.
Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Sementara itu, bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan, yakni dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR.
Dokumen-dokumen berupa sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik bisa Anda tunjukkan ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Untuk memeroleh status kelayakan terbang, pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam.
Advertisement
Status Kelayakan Terbang Perjalanan Mudik
Status kelayakan terbang juga sejalan dengan aturan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Kemudian, pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.