Polres Jember Panen Tangkapan Narkoba, 30 Pengedar Diamankan

Kepolisian Resor Jember, berhasil menangkap 30 pelaku penyalagunaan narkoba di daerahnya. Puluhan pelaku tersebut ditangkap dalam waktu satu bulan saja.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Apr 2022, 19:16 WIB
Para tersangka dan barang bukti narkoba hasil tangkapan Polres Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Polres Jember menangkap 30 pelaku penyalagunaan narkoba di daerahnya. Puluhan pelaku tersebut ditangkap dalam waktu sebulan.

“Selama Maret 2022 kasus peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba sebanyak 29 kasus. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki- laki,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kamis, (7/4/202).

Bersama puluhan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Baik uang tunai, pil koplo, ekstasi, maupun sabu-sabu.

Sedangkan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan, antara lain sabu 77,51 gram dengan harga jual per gram sebesar Rp1,2 juta. Sehingga nilai keseluruhan barang bukti sebesar Rp 93 juta.

“Jenis barang bukti itu terdiri dari ekstasi dua butir atau 1,03 gram dengan harga per butir Rp 400 ribu, trihexyphenidyl 4.760 butir, dekstromethorpan 1.398 butir, uang Rp1.712 000 lalu pipet kaca tiga buah, alat hisap sabu atau borong dua set, handphone 15 unit dan timbangan digital satu init,”kata Hery.


Waspada Peredaran Narkoba di Jember

narkoba-ilustrasi-130920b.jpg

Kata Hery penangkapan ini cukup besar. Karena jika dihitung rata- rata setiap hari ada satu kasus dengan satu tersangka. Untuk itu diharapkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di Jember.

“Penagkapan ini cukup besar. Ini sebagai alarm bagi masyarakat di Jember untuk melindungi anak dan keluarganya dari bahaya narkoba. Karena peredaranya sangat menghawatirkan,”tegas Hery.

Para tersangka terancam pasal 127 ayat 1 Undang- Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya