Liputan6.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) II atau rights issue.
Dalam aksi tersebut, perseroan menawarkan sebesar 1.205.999.956 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 20 per lembar. Setiap pemegang 9.401 yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan pada 18 April 2022 pukul 16.00 WIB, berhak atas 495 HMETD.
“Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 2.830 setiap saham,” ungkap manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis (7/4/2022).
Dengan demikian, jumlah dana yang akan diterima perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp 3,41 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Melalui surat pernyataan tertanggal 29 Maret 2022, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), PT Mitra Daya Mustika (MDM), dan PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh porsi HMETD miliknya. Ketiganya akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diperoleh secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan saham perseroan kepada Hongkong Brunp and Catl Co., Limited (Brunp) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Hak masing-masing 17 Maret 2022.
"Melalui surat pernyataan tanggal 29 Maret 2022, Brunp menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk melaksanakan seluruh HMETD yang telah dialihkan kepadanya masing-masing dari Saratoga, MDM dan SAM,” kata manajemen.
Apabila saham baru yang ditawarkan dalam rights issue ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya secara proporsional.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa saham baru yang tidak dilaksanakan dan atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka Brunp sebagai pembeli siaga akan membeli seluruh saham pada harga pelaksanaan. Pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya dalam PHMETD II ini akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 5 persen.
Dana hasil PMHETD II ini, sekitar 60 persen akan dialokasikan kepada PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal, pembayaran sebagian pokok utang dan modal kerja.
Kemudian sekitar 22 persen akan digunakan untuk alokasi kepada PT Batuta Tembaga Raya (BTR), 9 persen akan dialokasikan kepada PT Batuta Kharisma Permai, dan 9 persen dialokasikan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Alokasi ini dalam rangka untuk mendanai sebagian kebutuhan belanja modal dan modal kerja.
"Penyaluran dana BSI, BTR, BKP dan atau PETS akan dilakukan dalam bentk pinjaman dengan memperjatikan syarat dan letentuan awajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan, maka perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha perseroan,” tulis manajemen PT Merdeka Copper Gold Tbk.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadwal
Jadwal:
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB): 27 Januari 2022
Tanggal efektif: 5 April 2022
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (cum-right) di:
- Pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 April 2022
- Pasar tunai: 18 April 2022
Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (ex-right) di:
- Pasar reguler dan pasar negosiasi: 14 April 2022
- Pasar tunai: 19 April 2022
Tanggal pencatatan untuk memperoleh HMETD (recording date): 18 April 2022
Tanggal distribusi HMETD: 19 April 2022
Tanggal pencatatan efek di BEI: 20 April 2022
Periode perdagangan HMETD: 20 - 26 April 2022
Periode pelaksanaan HMETD: 20 - 26 April 2022
Periode penyerahan saham baru hasil pelaksanaan HMETD: 22 - 28 April 2022
Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian saham tambahan: 28 April 2022
Tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan: 29 April 2022
Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian saham tambahan yang tidak terpenuhi: 5 Mei 2022
Advertisement
Anak Usaha Merdeka Ambil Alih Aset Nikel Rp 5,3 Triliun
Sebelumnya, PT Merdeka Copper Gold Tbk Tbk (MDKA) melalui PT Batutua Tambang Abadi (BTA), PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN), dan PT Provident Capital Indonesia (PCI) menandatangani perjanjian pengambil bagian saham bersyarat yang berlaku efektif pada 24 Maret 2022.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/3/2022), BTA akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh HLN sehingga memberikan kepemilikan BTA atas saham HLN sebesar 55,56 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor dari HLN. Total transaksi pengambilan bagian saham itu Rp 5,35 triliun.
"Transaksi ini dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis bagi BTA dan juga perseroan di masa mendatang,” tulis manajemen Merdeka Copper Gold.
Perseroan menyatakan transaksi itu merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 wajiB menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam transaksi ini, perseroan telah menunjuk sebagai KJPP Iskandar dan Rekan sebagai penilai independen. Penilai independen memberikan kesimpulan nilai transaksi adalah wajar.
Sementara itu, hubungan afiliasi antara perseroan terhadap BTA, PCI dan HLN antara lain, BTA merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk secara langsung sebesar 99,5 persen. Kemudian terdapat kesamaan anggota dewan komisaris BTA dengan anggota direksi perseroan.
Selain itu, PCI merupakan salah satu pengendali perseroan melalui kepemilikan saham secara tidak langsung melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Suwarna Arta Mandiri. Perseroan juga menyampaikan terdapat kesamaan anggota direksi PCI dengan anggota direksi perseroan. "HLN merupakan afiliasi dari PCI,” tulis perseroan.
Aset Akuisisi
Sebelumnya, HLN baru-baru ini telah menuntaskan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (JPI) dan PT Jcorps Industri Mineral (JIM) dari PT JCorp Cahaya Semesta dengan HLN memiliki 95,3 persen saham di JPI dan 99,9 persen di JIM.
Aset-aset akuisisi terdiri dari berbagai investasi JPI dan JIM. JPI mengendalikan 51 persen saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang memegang izin usaha perkembangan (IUP) untuk salah satu sumber daya nikel terbesar di dunia yang belum berkembang.
Selain itu, memiliki saham minoritas di dua pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi antara lain 49 persen di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4 persen di PT Bukit Smelter Indonesia.
JIM juga memegang saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. JIM juga memegang saham minoritas yaitu 32 persen saham dari Indonesia Konawe Industrial Park.
Advertisement