Terbaru, Indonesia Buka 20 Pintu Masuk Kedatangan PPLN

Ada 20 pintu masuk kedatangan Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Apr 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pintu masuk kedatangan PPLN (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kini membuka 20 pintu masuk kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pembukaan pintu masuk ini bertambah seiring dengan relaksasi kebijakan PPLN masuk Indonesia.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, ada penambahan 5 pintu kedatangan, sehingga total 20 pintu kedatangan untuk PPLN. Sebelumnya, Indonesia membuka 15 pintu kedatangan internasional.

Aturan di atas terkait pintu kedatangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. Surat ini diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.

"Ketua Satgas COVID-19 menyebutkan juga dalam SE terbaru perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta," ujar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 6 April 2022.

"Kemudian, pintu masuk Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau)."


Daftar Lengkap Pintu Masuk Indonesia

Seorang penumpang asing yang mengenakan masker mendorong trolinya saat tiba di Bandara Internasional Manila, Kamis (10/2/2022). Filipina mulai hari ini membuka kembali pintu bagi turis asing setelah hampir dua tahun menutup perbatasannya. (AP Photo/Basilio Sepe)

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  8. Kualanamu, Sumatera Utara
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

b. Pelabuhan Laut

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  7. Dumai, Riau.

c. Pos Lintas Batas Negara

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Syarat WNA PPLN

Orang-orang menaiki eskalator di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, saat Thailand melanjutkan skema perjalanan bebas karantina untuk pelancong yang divaksinasi, Selasa (1/2/2022). Program ini sebelumnya ditangguhkan karena melonjaknya kasus Covid-19 di Thailand. (Jack TAYLOR/AFP)

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria, sebagai berikut:

  • Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Syarat Kedatangan PPLN di Indonesia

Penumpang yang tiba dari London dengan kereta Eurostar disambut kerabatnya di stasiun kereta Gare du Nord, Paris, Jumat (14/1/2022). Pencabutan larangan COVID terhadap turis Inggris menjadi dorongan besar bagi wisatawan dan pemain ski yang tiba di bandara dan stasiun kereta. (AP Photo/Michel Euler)

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

1) berusia 6 - 17 tahun

2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal keberangkatan

Infografis: Negara-negara yang Sudah Buka Pintu untuk Turis Asing

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya