Liputan6.com, Surabaya - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno mengatakan, Koperasi Kareb Bojonegoro menjadi salah satu contoh koperasi yang berhasil mengembangkan jaringan usaha bisnisnya.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Malang ini menceritakan, berawal dari Koperasi Karyawan, Koperasi Kareb kemudian mampu untuk membeli BUMN produsen tembakau.
Advertisement
"Sehingga, kemudian BUMN tersebut diakuisisi oleh Koperasi Kareb dan berhasil menjalankan bisnis olahan tembakau, bahkan sudah sampai merambah pasar ekspor," ujar Untari di Koperasi Kareb Bojonegoro, Kamis (7/4/2022).
"Saya memiliki pandangan Koperasi Kareb ini bermanfaat tinggi, bagi masyarakat karena paling tidak sudah mampu untuk menampung karyawan hampir 4.000 orang. Yang semuanya perempuan, bekerja di tempat penggilingan maupun di tempat pengepakan SKT," imbuh Untari.
Selama berkeliling melihat prosesi mulai produksi hingga pengepakan rokok di Koperasi Kareb, Untari mengaku terkesan akan penerapan standarisasi produksi dan kebersihan di area koperasi yang sangat dijaga dengan baik.
Menurutnya, hal-hal yang telah diterapkan oleh Koperasi Kareb selayaknya dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain khususnya di Jawa Timur. Untuk tetap berpegang teguh dengan jati diri koperasi di tengah berbagai inovasi yang dilakukan oleh koperasi dalam menghadapi perkembangan zaman.
"Sehingga, tidak ada hambatan bagi para pelaku usaha koperasi untuk bisa mengembangkan sayap-sayap bisnis usahanya, apabila bisa diiringi dengan niat dan tekad yang kuat, bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai. Salah satunya melalui kerja sama antar koperasi," ucapnya.
Kokohkan Perekonomian Nasional
Seperti halnya kerjasama yang telah dilakukan antara Koperasi SBW dengan Koperasi Kareb dalam pengadaan beras dan pembiayaan. Untari meyakini jejaring kerja sama antar gerakan koperasi dapat memperkokoh posisi koperasi dalam perekonomian nasional.
Dia menegaskan, lembaga perekonomian yang berdiri sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 adalah Koperasi. Oleh sebab itu, gerakan koperasi di Indonesia harus terus didorong dan diberikan support agar bisa memberikan sumbangsih lebih besar bagi pembangunan Bangsa Indonesia.
"Saya kira ke depan, model-model kerja sama jaringan usaha antarkoperasi ini harus kita kuatkan lagi di Jawa Timur dan di Indonesia. Agar kerja sama antar koperasi ini tidak hanya terwujud di dalam cita-cita dan prinsip koperasi, tetapi terwujud dalam implementasi antar koperasi, bekerja sama untuk saling memenuhi kebutuhannya masing-masing," ujar Untari.
Advertisement