Ulah Kepala Cabang Distro di Mataram Gelapkan Uang Pengusaha asal Malang

Dia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala distro pakaian asal Malang untuk menggelapkan uang hasil penjualan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2022, 20:00 WIB
ilustrasi

Liputan6.com, Mataram - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menangkap seorang kepala distro berinisial RA. Pria berusia 33 tahun itu dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan produk hingga nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melancarkan aksinya RA memanfaatkan jabatannya sebagai kepala distributor dari sebuah agen peroduk pakaian ternama di Kota Malang, Jawa Timur. 

"Dari dugaan pelanggaran tersebut, RA kami tetapkan sebagai tersangka yang kini terancam hukuman lima tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan." kata Kadek Adi, seperti dilansir Antara, Kamis (7/4/2022). 

Penetapan RA sebagai tersangka dikuatkan dengan hasil pemeriksaan laporan audit perusahaan toko distribusi pakaian di Mataram itu. Bukti hasil audit dengan nilai kerugian mencapai Rp337, 99 juta, menjadi dasar pihak perusahaan melaporkan RA ke polisi.

"Dalam laporan disebut kalau pelaku menjalankan aksinya sejak Februari 2020 sampai Mei 2021," ujarnya.

 


Modus Operandi

Sebagai kepala distro di Mataram, RA kerap menjual barang secara manual sehingga hasil penjualannya tidak dimasukkan dalam rekap penjualan toko. 

"Jadi, pelaku ini sering mengambil alih meja kasir, dia melakukan transaksi secara manual. Dengan begitu, hasil transaksi tidak masuk ke dalam sistem pembayaran milik perusahaan," ucap dia.

Untuk menutupinya, lanjut Kadek Adi, pelaku pun terungkap kerap memotong honor para karyawan dengan alasan barang hilang.

"Keterangan itu semua kami dapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di kalangan karyawan," katanya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian yang menangkap RA pada Rabu (6/4), kini telah melanjutkan kasus ini dengan menahan RA di rutan. Dalam kasus ini, ada rencana kepolisian mendalami aliran uang hasil penggelapan tersebut.

"Iya, ada kemungkinan akan kita larikan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tetapi itu tunggu pidana pokoknya selesai," ujar dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya