Kasus Dea OnlyFans, Polisi Ungkap Alasan Status Marshel Widianto Masih Saksi

Marshel diperiksa sebagai saksi. Hal lain yang diutarakan oleh Marshel Widianto yakni dirinya membeli konten porno untuk dikonsumsi sendiri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Apr 2022, 04:25 WIB
Komedian Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Marshel Widianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pembelian puluhan konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Marshel Widianto mengakui menjadi penikmat konten porno Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Keterangan itu dia sampaikan ke penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Marshel diperiksa sebagai saksi. Hal lain yang diutarakan oleh Marshel Widianto yakni dirinya membeli konten porno untuk dikonsumsi sendiri.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Marshel Widianto diperiksa selama hampir 4 jam. Marshel mengakui membeli konten dari Dea.

"Marshel statusnya saksi dan saudara Marshel akui beli konten dari Dea OnlyFans beberapa foto dan video konten pornografi yang diakui dibeli Rp 1,4 juta," ungkap Zulpan.

Kepada penyidik, Marshel Widianto menjelaskan bahwa membeli konten porno untuk kepentingan pribadi. Pria berambut kribo itu juga tidak menyebarkan konten porno itu ke pihak lain.


Tak Menutup Kemungkinan Diperiksa Lagi

Komedian Marshel Widianto memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Marshel Widianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pembelian puluhan konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Jadi, tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial. Sehingga penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi," kata Zulpan.

Zulpan menyebut, tak menutup kemungkinan Marshel akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi. Hal itu apabila penyidik membutuhkan keterangan kembali guna kelengkapan berkas perkara.

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," paparnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya