Pemerintah Tetap Tanggung PPN LPG 3 Kg Bersubsidi

Selain LPG 3 Kg subsidi, PMK juga mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2022, 04:55 WIB
Pekerja tengah menata tabung gas LPG 3 kg di kawasan Tangerang Banten, Kamis (17/2/2022). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan saat ini impor LPG dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan tetap menanggung PPN untuk LPG 3 kg bersubsidi. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu untuk mengimplementasikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ungkap Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti, seperti dikutip Kamis (7/4/2022).

Selain LPG 3 Kg subsidi, PMK juga mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.

Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.

Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000,00 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000,00 dikali tarif.

“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” pungkas Wiwiek.

Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg dapat berbeda di setiap daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.

Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pertamina: Pemerintah Subsidi Rp 33.750 untuk Satu LPG 3 Kg

Pekerja menurunkan tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dari truk di Jakarta, Rabu (16/12/2020). PT Pertamina (Persero) memperkirakan kebutuhan gas elpiji 3 kg naik menjadi 7,50 juta metrik ton pada 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan, pemerintah sudah mengeluarkan subsidi dalam jumlah tak sedikit untuk LPG 3 kg. Besaran subsidi untuk satu tabung gas melon itu ternyata mencapai Rp 33.750.

Nilai tersebut bahkan jauh lebih besar dari harga jual LPG 3 kg yang sekitar Rp 21 ribu per tabung. Gas melon tersebut juga jadi produk LPG yang paling banyak dipasarkan Pertamina, dengan porsi mencapai 93 persen.

"LPG itu 93 persen untuk keluarga kurang mampu, UMKM, warteg, dan sebagainya," ujar Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Menurut perhitungannya, nilai subsidi untuk tabung LPG 3 kg mencapai Rp 11.250 per kg. "Jadi sekali nenteng tuh tabung 3 kilo. itu subsidi dari pemerintah Rp 33.750," terangnya.

Oleh karenanya, Nicke berharap penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat yang kurang mampu beserta para pelaku usaha kecil.

"Jadi mohon ini juga harus tepat sasaran. Kalau (porsi produksi Pertamina) sampai 93 persen, kan tidak 93 persen masyarakat Indonesia itu kurang mampu dan jualan warteg kan?" singgungnya.

"Jadi ini yang kami sepakat lakukan monitoring, dan kami juga meminta pemerintah untuk mendetailkan lagi kriteria pengguna agar Pertamina dan juga APH (anak perusahaan hulu) dan pemda bisa melakukan monitoring yang lebih baik di lapangan dan penindakannya," tuturnya.

 


Sinyal Kenaikan Harga

Pekerja menata tabung LPG 3 kg di agen LPG kawasan Cibubur, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Subsidi LPG tabung 3 kg menggunakan asumsi volume tabung LPG 3 kg sebanyak 7 juta metrik ton. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, Premium, hingga LPG 3 kg secara bertahap pada periode Juli hingga Maret 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut.

"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium, gas yang 3 kilo itu bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," ujarnya saat meninjau Proyek LRT di Depo LRT Jabodebek Bekasi, Jumat (1/4/2022).

Menko Luhut menyebut, kebijakan penyesuaian harga itu bagian dari efisiensi pemerintah imbas dari kenaikan sejumlah komoditas. Menurutnya, rencana tersebut menemuka dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Semua efisiensi kita lakukan. kKita akan mendorong perintah Presiden kemarin dalam rapat pemakaian mobil listrik tempatnya Pak Budi Karya (Menhub)," tegasnya.

 

10 Ladang Gas Terbesar Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya