Dalami Kasus Penajam Paser Utara, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Apr 2022, 10:31 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Hari ini, Jumat (8/4/2022), tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

"Setho Bimadji, Direktur Kaltim Naga 99 diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.


Minta Rp 1 Miliar untuk Maju Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud disebut meminta Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Yudi yang merupakan penyuap Abdul Gafur Mas'ud. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan bupati nonaktif itu kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.

Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur. Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.

Dia mengatakan, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.

"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.

Terkait permintaan uang Rp 1 miliar itu, Yudi lantas mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Yudi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.

Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar. Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.

"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Yudi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," kata Jaksa.


Suap Rp 2 Miliar

Sebelumnya, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 2 miliar. Suap berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.

Selain terhadap Abdul Gafur, Yudi juga didakwa menyuap Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Muliadi sebesar Rp 22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Edi Hasmoro senilai Rp 412 juta.

Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Jusman sebesar Rp 33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022 Asdarussalam sebesar Rp 150 juta.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaanya, Kamis (31/3/2022).


Keluarga Sebut Korban Politik Partai Demokrat

Yuliana Mas'ud, kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud menyebut adiknya hanya korban Partai Demokrat.

Hal itu dia katakan usai menjenguk Abdul Gafur Mas'ud yang ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/3/2022).

"Pasti, dia sudah (jadi) korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah. Partainya, Demokrat," kata Yuliana di Gedung KPK.

Menurut Yuliana, proses hukum yang menjerat adiknya berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat. Musda itu dilaksanakan di Samarinda sebelum Bupati PPU terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau itu," kata Yuliana.

Yuliana mengatakan, adiknya sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini kepada tim penyidik. Namun, Yuliana enggan membeberkan informasi yang disampakan adiknya tersebut.

"Silakan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan," kata Yuliana mengakhiri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya