Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik.
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ujar Iwan, dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," imbuh Iwan.
Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub Nomor 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.
Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 239 Tahun 2022. Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.
Adapun bangunan toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub Nomor 240 Tahun 2022. Di masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.
Selain itu, melalui Kepgub Nomor 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai BCB.
Dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis. Selain itu, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan bangunan ini sebagai BCB karena bangunan ini menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya.
Ini 14 Objek Cagar Budaya di Jakarta yang Ditetapkan Sepanjang 2020-2021
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan pihaknya telah menetapkan 14 objek yang menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.
Kata dia, penetapan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Lalu melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Iwan menyatakan terdapat sejumlah kriteria penentuan objek tersebut dapat menjadi cagar budaya. Antara lain yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Lalu, objek tersebut juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Dia juga mengharapkan nantinya masyarakat dapat mengenal tentang sejarah di Jakarta.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," jelas dia.
Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga
Advertisement
14 Bangunan Tua Bersejarah di Madiun Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengusulkan 14 bangunan tua bersejarah yang ada di wilayah itu untuk menjadi cagar budaya guna melindungi keberadaannya dan mendukung pengembangan sejarah daerah setempat.
Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Bariyanto di Madiun, Sabtu (8/1/2022), mengatakan pada akhir tahun lalu pihaknya telah mengusulkan belasan benda diduga cagar budaya (BDCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jatim untuk dikaji kelayakannya sebagai cagar budaya. Hasilnya, semuanya mendapat rekomendasi.
"Kami telah mengusulkan sekitar 14 bangunan tua yang ada di Kabupaten Madiun untuk menjadi benda cagar budaya. Hasilnya, sudah ada surat rekomendasi dari TACB untuk 14 BDCB yang kami usulkan tersebut," ujar Bariyanto, dilansir dari Antara.
Menurut ia, surat rekomendasi tersebut keluar setelah Tim Ahli Cagar Budaya Jatim selesai melakukan kajian terhadap belasan bangunan tersebut. Salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendopo Muda Graha.
Pemkab Madiun akan menindaklanjuti penetapan tersebut, antara lain dengan membangun prasasti di kompleks Pendopo Muda Graha. Pembangunan prasasti tersebut sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah menjadi cagar budaya.
Sementara untuk bangunan yang lain menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Misalnya, bisa dibangun pagar atau gazebo. Hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Akan ada koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. Kemungkinan akan direalisasi triwulan pertama tahun ini," kata Bariyanto.
Ia menambahkan hasil pendataan tahun lalu, terdapat 448 BDCB di seluruh wilayah Kabupaten. Dari jumlah tersebut, sementara ini baru 14 yang diusulkan dan disetujui menjadi cagar budaya.
Pihaknya mengakui terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemkab untuk menetapkan usulan benda diduga cagar budaya (BDCB), antara lain tidak memiliki TACB sendiri dan waktu pengkajian TACB Provinsi Jatim yang terbatas. Selain itu, juga kendala keberadaan BDCB di atas lahan milik warga.
"Pengajuan usulan penetapan BDCB menjadi cagar budaya dilakukan bertahap tiap tahun. Belasan yang sudah ini, semua berada di tanah pemkab," kata dia.
Menengok Rumah Kelahiran Bung Karno di Surabaya yang Kini Jadi Cagar Budaya
Soekarno merupakan pahlawan yang sangat berjasa dalam perjuangan melawan penjajah. Ia bersama Hatta dan koleganya tak pernah letih untuk memikirkan kemajuan bangsa ini.
Bahkan, ialah yang memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia yang didampingi Hatta di Jalan Pegangsaan Timur. Proklamasi tersebut sebagai tanda Indonesia telah merdeka meski pasca 17 Agustus 1945 penjajah kembali ke tanah air untuk merebut kembali bangsa Indonesia.
Tapi tahukah kamu kalau ternyata presiden pertama Republik Indonesia itu dilahirkan di Kota Surabaya? Ya, Soekarno lahir di Kota Pahlawan tepatnya di Jalan Peneleh Gang Pandean IV, Nomor 40, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur pada 6 Juni 1901.
Rumah tempat dilahirkannya Soekarno di Surabaya kini telah dibeli oleh Pemerintah Kota Surabaya dan menjadi bangunan cagar budaya bersejarah. Saat berkunjung ke Rumah Bung Karno di Surabaya, Anda akan disambut dengan tulisan "Di Sini Tempat Kelahiran Bapak Bangsa Dr Ir Soekarno".
Di Rumah Bung Karno pengunjung bisa sambil belajar sejarah dan meneladani bagaimana sosok Koesno, nama kecil Soekarno. Pengunjung juga bisa mencontoh perjuangan Soekarno dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari penjajah.
Supaya tidak lupa, pengunjung bisa menyiapkan catatan untuk menulis bagaimana perjuangan presiden pertama Republik Indonesia ini semasa hidupnya.
Terlepas dari bangunan yang bernilai sejarah tinggi, rumah Bung Karno di Surabaya sempat menjadi polemik. Kala itu ahli waris mematok harga yang fantastis untuk rumah berukuran 5x14 meter persegi itu.
Pada 17 Agustus 2020 akhirnya rumah Bung Karno resmi dibeli oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pertanda polemik tersebut berakhir.
Penyerahan rumah Bung Karno tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekarang Rumah Bungkarno masuk sebagai cagar budaya yang dikelola pemerintah kota.
Advertisement