Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi proyek prioritas, namun superprioritas.
Untuk itu, kata dia, diperlukan kerja ekstra ordinary, yang membutuhkan persiapaan matang, pengawalan super, serta kolaborasi antar kementerian/lembaga dan instansi.
Advertisement
"Pembangunan dan pemindahan IKN ini sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (8/4/2022).
"Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan, inklusif dengan komunikasi yang partisipatif," sambungnya.
Menurut dia, Kantor Staf Presiden melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu. Hasilnya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur.
Mulai dari, pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, hingga saluran drainase dan pengendalian banjir. Kemudian, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya.
"Terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembangunan di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya, dengan melakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN.
"Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir," jelas Moeldoko.
Dia melanjutkan hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga tersebut, masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu yang akan difinalisasi pada bulan ini.
Rencana aksi itu, kata Moeldoko, akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
"Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Moeldoko.
Butuh Support Pembiayaan dari Masyarakat
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara mengatakan bahwa pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur membutuhkan dukungan atau support pembiayaan dari elemen masyarakat. Pasalnya pembangunan IKN membutuhkan waktu hingga puluhan tahun.
"Membangun kota itu tidak sebentar. Artinya, tidak bisa 3 sampai 5 tahun. Ini merupakan satu langkah panjang 15 hingga 20 tahun ke depan dan bahkan kita punya perencanaan hingga 2045," kata Bambang sebagaimana dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/3/2022).
"Ini tentu saja membutuhkan support pembiayaan dari berbagai elemen masyarakat," sambungnya.
Dia menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN diatur bahwa sumber pendanaan pembangunan ibu kota dapat berasal sari APBN, APBD, Kerja Sama Badan Usaha (KPBU), dan masyarakat.
Bambang menjelaskan masyarakat juga dapat urun rembuk dan dalam skala-skala tertentu bisa ikut serta dalam pembangunan berbagai macam fasilitas di lapangan.
"Misalnya, kami dihubungi oleh Diaspora Global orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri jumlahnya 8 juta orang, 'Pak kami ingin ingin mempunyai rumah diaspora di IKN, boleh enggak kami difasilitasi?" jelasnya.
Menurut dia, Otorita IKN hanya memfasilitasi desain bangunan yang diinginkan. Namun, inisiatif dan dananya dicari sendiri oleh masyarakat yang ingin membangun fasilitas di IKN.
"Kami sifatnya fasilitasi sejauh desain dan hal-hal yang prinsip untuk menjaga keharmonisan rancang bangun dari kota itu tetap terjaga," tutur Bambang.
Advertisement
Bukan Proyek Mercusuar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Kalimantan Timur, bukan proyek mercusuar dan untuk gagah-gagahan saja. Dia mengatakan, IKN dipindahkan untuk mewujudkan keadilan bagi semua bangsa Indonesia.
"Pemindahan ibu kota bukan proyek mercusuar, bukan juga untuk gagah-gagahan. Tapi sebuah perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi dalam Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP PA GMNI periode 2021-2026 secara virtual, Sabtu (26/3/2022).
Dia menyampaikan bahwa pemindahan IKN merupakan cita-cita dan usaha besar yang dilakukan pemerintah. Kendati begitu, kata Jokowi, pemindahan IKN ini sebetulnya sudah digagas sejak era Presiden pertama RI, Soekarno pasa 1957 lalu.
"Kita ingin Indonesia bukan Jawa sentris, tapi Indonesia sentris," ujarnya.
Menurut dia, transformasi besar yang dilakukan ini bukan semata-mata hanya memindahkan ibu kota negara. Namun, Jokowi ingin pemindahan IKN ini membuat Indonesia menjadi negara ekonomi kuat dan mandiri.
Untuk itu, pemerintah kini telah memulai transformasi ekonomi secara besar-besaran. Salah satunya, dengan menyetop ekspor bahan mentah agar lapangan pekerjaan di Indonesia dapat terbuka lebar.
"Mengubah jati diri sebagai negara pengekspor bahan mentah menjadi negara industri yang tangguh dan berwawasan lingkungan dan sekaligus membuka lapngan pekerjaan yang besar di negara kita Indonesia," tutur Jokowi.
Satgas IKN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawal pembagunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Pembentukan satgas IKN ini bertujuan mengawal proses pembangunan ibu kota agar transparan.
Pernyataan ini disampaikan Firli dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).
"Kami ingin sampaikan Pak, kajian terhadap penataan ruang IKN ini kami lakukan dan sekaligus juga sampaikan KPK membentuk satgas dalam rangka mengawal terlaksananya program pembangunan IKN," ujar Firli.
Firli menegaskan, satgas IKN akan mengawal proses pembangunan ibu kota baru mulai dari tahap persiapan, pemindahan, sampai dengan pemanfaatan aset.
"Mulai dari penyiapan, persiapan, pemindahan, pemerintahan, maupun pemanfaatan aset yang ada sebagai milik negara," ucap Firli menandaskan.
Advertisement