Polisi Bantah Kabar Tangkap Anggota DPR Terkait Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengaku sudah menggali informasi ke pihak Polres Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengena kabar penangkapan anggota DPR terkait narkoba.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2022, 12:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah menangkap anggota DPR terkait dengan kasus narkoba. Berdasarkan informasi yang beredar, wakil rakyat itu tengah diperiksa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) narkotika jenis sabu.

"Jadi informasi adanya penangkapan anggota DPR RI terkait kasus narkoba di Jakarta Barat bisa saya sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Menurut Zulpan, dia sudah menggali informasi ke pihak Polres Jakarta Barat dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Hasilnya, kabar yang beredar tersebut dinilainya tidak benar.

"Saya sudah mengecek langsung ke Polres Jakarta Barat, termasuk juga dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga tidak ada melakukan penangkapan terhadap anggota DPR terkait dengan penyalahgunaan narkotika atau narkoba," kata Zulpan.

Terkait kasus narkotika, sebelumnya seorang anggota polisi ditangkap Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Anggota polisi berinisial RN (38) itu diamankan bersama lima tersangka lainnya. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, RN dan lima tersangka lainnya ditangkap ketika tengah memakai narkoba jenis sabu.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Komang di Makassar, seperti dilansir Antara.

Komang menambahkan, selain RN yang anggota polisi, lima tersangka yang diamankan Polda Sulsesl antara lain perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), juga sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) yang berprofesi sebagai wiraswasta.


Kepala BNN Ingin Pengguna Narkoba Berulang Dipidana

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat membahas penyusunan program kerja tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose, ingin para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba menjalani proses hukum pidana apabila telah berulangkali tertangkap.

"Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan," ujar Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Golose, pengguna narkoba tetap merupakan seorang pelaku, kendati penyalahgunaan narkoba adalah victimless crime, yakni tindak kejahatan yang korbannya diri sendiri.

Dia mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkotika perlu menjalani proses hukum saat pelaku memakai narkotika berulangkali, walaupun sudah melalui proses rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan Kepala BNN sendiri terkait revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021, yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa lapas kelebihan kapasitas, sehingga evakuasi warga binaan lembaga pemasyarakatan tidak efektif saat terjadi kebakaran. Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.


1,1 Ton Sabu Gagal Masuk Pangandaran, Kapolri Sebut 5 Juta Orang Selamat dari Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polisi berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 1,19 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keberhasilan itu setara dengan menyelamatkan 5 juta jiwa orang Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Listyo menjelaskan, jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi lima orang.

"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, lanjutnya, sabu-sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun jika berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta.

"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal," kata Listyo.

Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.


Terjerat Narkoba, Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Ajukan Permohonan Rehab

Fauzan Lubis. (Sumber: Instagram/ ohmyjons)

Keluarga vokalis grup band Sisitipsi, Fauzan Lubis mengajukan permohonan rehabilitasi ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Selasa (22/3/2022).

Fauzan Lubis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menerangkan, surat permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Fauzan Lubis alias FL telah diterima penyidik.

"Keluarga tersangka FL sekira pukul 14.00 WIB pihak mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Danang menjelaskan penyidik masih memproses permohonan rehabilitasi Fauzan Lubis. Tersangka dijadwalkan menjalani asesmen di BNNP pada Rabu (23/3/2022) besok.

Danang mengatakan, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari turut mendampingi tersangka selama proses asesmen berlangsung.

"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB. Kami turut dampingi," ucap Danang.

 

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya