Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati, mantan babysitter, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Hardiman, Lia Karyati mengatakan, sampai saat ini CCTV asli dari peristiwa dugaan penganiayaan anak Nindy belum diputar di persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan hanya bersandar pada adanya rekaman CCTV yang ada di dalam kamar anak korban, yang mana rekaman CCTV tersebut sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan, diputar dan ditunjukkan dalam persidangan," kata Ibnu di dalam persidangan.
Selama ini, lanjut Ibnu, JPU hanya memutar rekaman video yang diambil dari rekaman CCTV sebagai bukti dalam perkara.
"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh JPU yang tidak menghadirkan, memutarkan, memperlihatkan isi rekaman CCTV adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Membebaskan
Ibnu pun meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
"Sangat beralasan menurut hukum agar majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan Alternatif Pertama JPU dan Surat Tuntutan JPU," terang Ibnu.
Sementara itu, kuasa hukum Lia Karyati lainnya, Fahmi Bachmid mengaku heran dengan sikap Nindy Ayunda yang memperkarakan kliennya sampai ke pengadilan.
"Dia (Lia) ditugasi untuk menjaga anak-anaknya Nindy. Disuruh kasih makan anak-anaknya, kalau anaknya dia enggak mau makan, katanya harus dipaksa. Begitu klien saya menjalankan tugasnya sesuai yang diperintahkan kok malah dilaporin," ujar Fahmi di sela persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Advertisement
Damai
Fahmi juga heran alasan apa yang digunakan Nindy memperkarakan Lia, padahal sebelumnya sudah berakhir dengan perdamaian antara kedua belah pihak.
Fahmi menceritakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Lia itu kejadian sudah lama, yakni tahun 2020. Dan Lia tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya Nindy Ayunda yang nomor dua, AD, karena tidak ada luka atau lecet di tubuh anaknya Nindy itu. Justru, faktanya, pasca kejadian itu Lia kembali beraktivitas seperti biasa, yaitu menjaga anaknya Nindy yang nomor dua.
Hamil
Yang lebih menyedihkan lagi, kata Fahmi, Lia kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan tuduhan yang tidak dia lakukan.
"Klien saya ini sedang hamil delapan bulan, sekarang ditahan dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Tega banget ya," tukasnya.
Advertisement