Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menahan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Penyidik Direktorat Reskrimum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka pada Kamis, 7 April 2022, malam.
"Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," kata Kapolda Panca didampingi Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Diterangkan Panca, 8 tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan. Selain 8 tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
"Total, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk TRP yang bertanggung jawab penuh pemilik tempat ditemukannya kerangkeng," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Orang Paling Bertanggung Jawab
Diungkapkan Kapolda Sumut, Panca Putra, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
"TRP diprasangkakan selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ungkapnya.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.
Advertisement
Pasal Berlapis
Penyidik memprasangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semua pasal itu diterapkan, khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," Kapolda Sumut, Panca Putra, menandaskan.