22 Tersangka Narkoba Diamankan di Banyuwangi Saat Ramadhan

Dalam pengungkapan ini, barang bukti didominasi oleh narkoba jenis sabu, dengan total berat kurang lebih mencapai 500 gram.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Apr 2022, 23:11 WIB
Barangbukti hasil tangkapan polresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 22 tersangka narkoba baik itu pengedar dan pengguna saat Ramadhan.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti didominasi oleh narkoba jenis sabu, dengan total berat kurang lebih mencapai 500 gram.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama Ramadhan dan jelang lebaran tahun 2022 ini.

"Begitu banyaknya barang bukti, selama Ramadhan dan menjelang Lebaran jaringan peredaran narkoba ini coba kita patahkan," Kata Nasrun, Jumat (8/4/2022).

Nasrun mengatakan para tersangka berasal dari jaringan narkoba yang berbeda-beda, baik itu jaringan antar kota maupun lokal. Namun misinya sama, barang haram tersebut hendak disebarluaskan selama Ramadhan dan lebaran ini.

"Bisa berjejaring via komunikasi elektronik, atau bisa person to person," ujarnya.


Jaringan Antarkota

Para tersangka pengedar dan pemaiak narkoba di Banyuwangi. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

 

Dengan hasil pengungkapan ini, Nasrun turut mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba yang dikomandoi oleh AKP Rudy Prabowo.

"Ini terjadi kenaikan, dibanding hasil pengungkapan sebelum-sebelumnya. Saya mengapresiasi Satresnarkoba, semoga dengan hasil ini peredaran narkoba di Banyuwangi dapat dicegah dan diminimalisir," ujarnya.

Atas Perbuatanya Puluhan tersangka terancam Pasal 127 ayat 1 Udang- Undang Narkotika dengan pidana penjara  maksimal 4 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya