Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) atau Posko THR Keagamaan Tahun 2022.
Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Advertisement
Menaker menjelaskan, pandemi covid-19 telah berdampak terhadap pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang mempengaruhi pelaksanaan sistem kerja dan pengupahan, termasuk dalam pembayaran THR keagamaan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang lalu.
Keberhasilan pengendalian penyebaran covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi menunjukkan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Dalam konteks Ketenagakerjaan, langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, serta menurunnya tingkat pengangguran.
“Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022,” kata Menaker dalam konferensi pers peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberiaan THR
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Disurat edaran juga dijelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain.
“Untuk kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022 ini,” ungkapnya.
Advertisement
Mekanisme Pelaksanaan Posko THR Keagamaan 2022
Menaker menjelaskan, pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei Tahun 2022.
Sementara, bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR Kementerian ketenagakerjaan yang ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetap kami akan memfasilitasi jika temen-temen pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang Tahun 2022 lebih banyak temen-temen memanfaatkan posko secara online,” ujarnya.
Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi Pemerintah, agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.
“Adanya posko daerah keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun pengusaha,” pungkasnya.