KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Pelanggar Bisa Didenda Hingga Rp15 Juta

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 08 Apr 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi foto salah satu petugas KAI menegur masyarakat yang asyik menghabiskan waktu di jalur kereta api. (Foto: humas KAI)

Liputan6.com, Semarang - Salah satu tradisi saat bulan puasa adalah ngabuburit. Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Oleh karena itu beberapa tempat sering kali ramai, terutama di beberapa titik jalur kereta api (KA).

Seperti belakangan ini, banyak anak-anak maupun remaja menghabiskan waktu menjelang azan Magrib dan setelah salat Subuh di sekitar jalur KA. Mereka biasanya berkumpul, mengobrol, bermain dan bercanda tawa di pinggir rel.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

 

 


Partisipasi Semua Pihak Ciptakan Keselamatan Bersama

KAI mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan berbahaya itu. Karena frekuensi KA semakin meningkat khususnya di masa angkutan Lebaran ini. Saat mereka larut dalam keceriaan bermain, lanjut Krisbiyantoro, mereka lupa bahwa posisinya saat itu ada di area terlarang yang dapat membahayakan dirinya.

Petugas dari unit pengamanan KAI selalu melakukan patroli di jalur KA untuk meyakinkan keamanan jalur demi keselamatan perjalanan KA. Krisbiyantoro menuturkan, sosialisasi langsung juga dilakukan kepada siapa saja yang ditemui oleh petugas keamanan KAI di sepanjang jalur KA wilayah yang diperiksanya.

KAI mengharap kepada semua lapisan masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” lanjut Krisbiyantoro.

Masih menjadi titik rawan penyebab kecelakaan adalah perlintasan sebidang, yang jumlahnya masih tergolong tinggi di wilayah Daop 4 Semarang. Dari 356 titik perlintasan sebidang, terdapat 146 titik yang tidak dijaga dan 46 titik perlintasan liar.

KAI pun berharap dukungan pemerintah daerah setempat untuk menciptakan keselamatan bersama. Bisa dengan menutup perlintasan sebagian untuk dijadikan satu dengan perlintasan lainnya yang tidak jauh jaraknya, serta dilengkapi dengan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Atau bisa juga diusulkan untuk dibuat tidak sebidang yakni flyover/underpass. Krisbiyantoro menyebut, bila kedua cara tersebut bisa dilakukan, tentu akan sangat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur KA.

Angka kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang tahun 2021 baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel KA menurut data KAI sebanyak 65 kejadian tertemper kereta api. Sementara untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Maret, sudah ada sebanyak 9 kejadian temperan yang mengakibatkan 7 orang meninggal dan 2 orang luka berat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya