Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menahan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumut.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia Polda Sumut sudah bersifat tanggap untuk melanjuti kasus ini dengan serius.
"Yang ingin saya highlight dari pengungkapan ini adalah transparansi yang dilakukan oleh Polda, di mana dalam melakukan penyidikan, mereka juga melibatkan Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan kinerjanya, Polda Sumut tidak hanya menjalankan SOP dengan baik dan benar, namun juga penuh ketelitian dan kehati-hatian," kata dia dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Sahroni menyebut, langkah proaktif ini juga mendapat apresiasi dari DPR, sebab langkah Polda Sumut itu dinilai merupakan bentuk ketelitian.
"Ini merupakan wujud dari transparansi yang sangat baik dalam proses penyidikan. Saya juga mengetahui bahwa baru kali ini ada penyidikan yang dilaksanakan Polda dengan menghadirkan dan mengundang pihak eksternal untuk menjelaskan hasil penyidikannya," kata dia.
Oleh karena itu, Sahroni berharap langkah Polda Sumut bisa menjadi contoh yang teladan bagi polda-polda lainnya di tanah air.
"Saya harap ini bisa menjadi contoh untuk Polda-Polda lainnya guna meningkatkan nilai transparansi dalam setiap penyidikan, khususnya dalam kasus pelanggaran HAM," kata Politikus NasDem ini.
Tangkap Para Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menahan 8 orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Penyidik Direktorat Reskrimum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka pada Kamis, 7 April 2022, malam.
"Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," kata Kapolda Panca didampingi Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (8/4/2022).
Diterangkan Panca, 8 tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan HG, ditahan selama 20 hari ke depan. Selain 8 tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.
"Total, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk TRP yang bertanggung jawab penuh pemilik tempat ditemukannya kerangkeng," terangnya.
Advertisement
Paling Bertanggung Jawab
Diungkapkan Kapolda Sumut, Panca Putra, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia.
"TRP diprasangkakan selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ungkapnya.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumut.
Penyidik memprasangkakan Terbit Rencana Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semua pasal itu diterapkan, khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," Kapolda Sumut, Panca Putra, menandaskan.
Dalami Dugaan Penistaan Agama
Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kini, Polda Sumut juga akan mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Kamis (7/4/2022), hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Pada Selasa, 5 April 2022, Kapolda Panca mengatakan, dugaan penistaan agama berdasarkan temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, juga akan mendalami dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah.
"Temuan LPSK, ada dugaan pencemaran agama atau penistaan, termasuk hak manusia yang di kerangkeng untuk menjalankan ibadahnya. Ini didalami, dan akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," terangnya.
Polda Sumut menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Bupati Langkat non aktif itu ditetapkan tersangka selaku orang atau pihak yang memiliki kerangkeng manusia, dan bertanggungjawab atas tempat tersebut.
"Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan di Gedung KPK beberapa hari lalu," sebut Kapolda Sumut.
Advertisement