Simak Hitungan THR Bagi Karyawan Tetap, Pekerja Kontrak dan Buruh Lepas

Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Apr 2022, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang (dok: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko THR 2022 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Peluncuran ini sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan mengenai hitungan besaran THR Keagamaan, yaitu pertama, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerla x satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Paling Lambat 7 Hari

Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (25/4/2021). (Foto: Kemnaker)

Kemudian, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang telah disebutkan di atas.

Maka, THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Lalu, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu pertama, mendorong perusahaan di wilayah Saudara/Saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kedua, bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr. kemnaker. go. id.


Buruh: Perusahaan Rugi Harus Bayar THR

Buruh dari KSPI melakukan demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). Buruh menutut pembayaran THR 2021 secara penuh, meminta MK membatalkan Omnibus Law, pemberlakuan UMSK, dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kelompok buruh menyambut baik rencana kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang akan menetapkan pembayaran uang tunjangan hari raya atau THR full saat Lebaran 2022 nanti.

Ketua Partai Buruh tersebut tidak menutup mata, saat ini masih ada perusahaan yang merugi karena masih terdampak efek pandemi Covid-19. Terutama di sektor-sektor pariwisata, maskapai penerbangan, hingga hotel non-bintang.

Namun, Iqbal menyatakan, buruh tetap mendesak seluruh perusahaan merugi tersebut agar mampu membayarkan THR karyawannya 100 persen.

"Dari mana uangnya? Dengan meminjam dari bank. Dengan uang meminjam dari bank kemudian mereka membayar THR, ingat, buruh membelanjakan uang THR agar untuk konsumsi di hari Lebaran," ujarnya dalam sesi teleconference, Selada (5/4/2022).

Iqbal coba memotong pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang bilang Lebaran Idul Fitri jadi momentum peningkatan daya beli rakyat. Bahkan menurutnya, perputaran uang bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

"Dengan uang THR plus gaji berjalan yang diterima saat lebaran, maka perputaran uang akan meningkat. Kunjungan hotel juga akan ikut meningkat. Travel agent juga meningkat, maskapai juga. Itu dari daya beli buruh yang meningkat karena mendapat THR, dan gaji berjalan," tuturnya.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya