Liputan6.com, Balikpapan - Setelah sebelumnya pada 2020 dan 2021 larangan dan pembatasan mudik dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, lebaran tahun 2022 ini pemerintah mengambil kebijakan dengan memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran.
Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Cabang Balikpapan, Purwadi mengatakan, melihat kebijakan pemerintah itu, diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik jika dibandingkan dengan kondisi dua tahun sebelumnya.
Advertisement
"Dengan adanya kelonggaran itu pasti akan terjadi lonjakan, karena sudah hampir dua tahun belakangan masyarakat tidak mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi," terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (7/4/2022).
Purwadi menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan itu, pihaknya akan menambah kunjungan kapal terutama untuk rute Balikpapan-Surabaya dan sebaliknya Surabaya-Balikpapan.
"Nantinya kunjungan kapal kita tambah, hampir dua hari sekali ada kapal dari Balikpapan ke Surabaya selama angkutan Lebaran 2022 ini. Kita prioritaskan yang ke sana, karena setiap mudik yang banyak ke daerah Jawa," paparnya.
Simak video menarik ini:
Tambahan Kapal Pelni dari Balikpapan
Saat ini, ada tiga armada Pelni yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan. Di antaranya Bukit Siguntang, KM Lambelu dengan kapasitas 2.003 penumpang, dan KM Labobar dengan kapasitas 3.084 penumpang.
Rencananya Pelni akan menambah armada selama mudik, tetapi pihaknya masih melihat situasi dan kondisi di lapangan. "Masih melihat situasi dan kondisi. Rencananya sesuai arahan dari kantor pusat ada penambahan dua armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang," kata Purwadi.
Kondisi penumpang kapal saat ini sambung Purwadi masih sangat sepi. Belum terlihat adanya aktivitas mudik. Diperkirakan untuk lonjakan terjadi satu pekan sebelum Lebaran. "Seminggu sebelum Lebaran itu kita prediksi terjadi lonjakan," sebutnya.
Advertisement
Sesuai Protokol Kesehatan
Terkait aturan mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Purwadi mengaku mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
"Aturan sudah dikeluarkan oleh pusat. Intinya prokes ketat harus dijalankan. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu PCR dan antigen. Yang baru vaksin dua wajib PCR dengan durasi 3x24 jam, atau antigen durasi 1×24 jam. Kemudian yang baru dosis satu wajib PCR," dia memungkasi.