Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal 3 Polresta Manado pimpinan Aiptu Karimudin menangkap seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan di bawah umur, Rabu 6 April 2022 pukul 14.30 Wita.
Pria berinisial RT (19), warga Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut ini, menghamili pacarnya. Keluarga sang pacar yang tak terima dengan kondisi itu, melaporkan RT ke polisi.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Ida Rosanah, warga Kecamatan Tikala,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Sumardi mengatakan, dalam laporan itu disebutkan, awalnya sekitar Bulan Desember 2021, pelaku dan pacarnya berinisial GS (16) melakukan hubungan intim di rumah pelaku.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hamil 4 Bulan
Atas perbuatan itu, perempuan GS kini hamil 4 bulan. Karena tidak terima dengan kondisi ini, Ida yang adalah keluarga GS melaporkan hal ini ke aparat Polresta Manado.
“Atas dasar laporan itu, aparat Polresta Manado mengumpulkan bukti dan keterangan, dan mendapat informasi pelaku sedang berada di salah satu rumah temannya,” katanya.
Tim langsung menuju ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. RT digiring ke Unit PPA Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Advertisement