Liputan6.com, Jakarta Para pengusaha di Jawa Timur diimbau untuk tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
"Besaran THR yang harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Gubernur Khofifah dilansir Antara, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.
Selain itu, THR akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa kondisi pandemi covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
Posko THR
"Tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Kami minta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan," kata Khofifah.
"Kami optimis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi, bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," imbuh Khofifah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR.
Jika ada kendala di lapangan terkait THR maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah.
Advertisement