Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari ke-7 puasa pada bulan Ramadhan, belum ada pergerakan arus mudik 2022 warga Jakarta di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu menyampaikan, sampai saat ini data keberangkatan penumpang belum menandakan adanya peningkatan sampai tanggal 9 April 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Belum ada peningkatan," kata Bernard saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (10/4/2022).
Dari data keberangkatan penumpang sejak 1 - 9 April 2022, tercatat angka tertinggi pada 1 April 2022 dengan 1.338 penumpang. Sementara angka terendah pada 4 April dengan 343 penumpang, lalu untuk 9 April hanya 368 penumpang.
Bernard mengatakan, jika telah memasuki arus mudik. keberangkatan bisa mencapai rata-rata 6.000 penumpang per hari. Data itu mengacu pada arus mudik di tahun 2019.
"Kalau 2019 bisa 6.000-an penumpang keberangkatan per hari saat mudik Lebaran," kata Bernard.
Adapun terkait kesiapan pada arus mudik lebaran 2022, Bernard menyampaikan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk penambahan personel dalam rangka pengamanan, termasuk perbaikan sarana prasarana terminal.
"Penambahan personil dibantu instansi samping dan kesiapan sarana prasarana yang lain untuk menunjang kelancaran arus mudik lebaran," kata dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menyediakan fasilitas seperti gerai vaksinasi Covid-19 dan tempat tes usap antigen di Terminal Pulo Gebang bagi masyarakat yang ingin mudik, namun belum terpenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan.
"Jadi, saya minta kepada Kadishub DKI dan kepala terminal, mohon disediakan gerai vaksinasi dan tempat tes antigen, agar semua masyarakat dapat kita bantu untuk melakukan perjalanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, saat menggelar Rapat Persiapan Angkutan Lebaran 2022, sekaligus mengecek kesiapan armada bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/4/2012).
Hadir juga pada rapat itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan pimpinan Perusahaan Otobis (PO) serta pihak terkait.
Persiapan Hadapi Mudik
Sementara itu, Syafrin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyongsong Angkutan Lebaran tahun ini.
Mulai dari sarana, kata , pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Yang sudah kami lakukan saat ini adalah 'ramp check' (inspeksi keselamatan). Seluruh sarana yang digunakan dari Jakarta telah siap beroperasi dan sudah memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan," kata Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan mengenai kesiapan pengemudi, pihaknya telah mengimbau pada seluruh operator bus untuk menyiagakan seluruh pengemudi untuk Angkutan Lebaran 2022.
"Dalam arti sehat secara fisik, rohani, dan akan dilakukan pengetesan urine serta tes kesehatan. Paling tidak dapat diidentifikasi, apakah pengemudi tersebut dalam kondisi terbaik atau tidak, kalau tidak siap maka akan diminta pengemudi pengganti," ucap Syafrin.
Sementara itu, mengenai kesiapan administrasi, Syafrin menjelaskan bahwa jajarannya terus melakukan pengendalian lapangan.
"Kami minta PO untuk melengkapi dan melakukan KIR untuk perpanjangan uji berkala maupun kartu pengawasan. Kami harapkan di masa Angkutan Lebaran ini semua sudah siap," kata Syafrin.
Advertisement
Syarat Mudik
Sebelumnya, Jelang arus mudik 2022, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru. Aturan terkait perjalanan domestik atau arus mudik pada masa Pandemi Covid-19 seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pejalan domestik saat arus mudik yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif baik antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction).
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Suharyanto melalui SE yang dikutip Minggu (3/4/2022).
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
Antigen dan PCR Bila Baru Vaksinasi 2 Dosis
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c saat arus mudik.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement