Liputan6.com, Jakarta Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
VIDEO: Penimbunan Barang Marak Terjadi, Apa Hukumnya Menurut Islam ?
Kasus penimbunan barang terutama kebutuhan pokok marak terjadi belakangan ini. Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Ustaz Hilman Fauzi akan menjawabnya.
diperbarui 10 Apr 2022, 13:44 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sambut 2025, Shin Tae-yong Janji Bawa Timnas Indonesia Bangkit dan Kejar Tiket Piala Dunia 2026
Gambaran Mengerikan Hari Kiamat dan Suasana Padang Masyhar, Begini Penjelasan UAH
300+ Quote Move On to Help You Heal and Move Forward
Komdigi Pastikan Jaringan Seluler Lancar saat Libur Nataru
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Mau Borong Sebelumnya Naik Lagi?
Inspirasi 6 Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Spesial untuk Orang Terkasih
Mazda Siap Luncurkan MX-5 Edisi Ulang Tahun ke-35, Terbatas Cuma 1.000 unit
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
China Sanksi 7 Perusahaan AS terkait Bantuan Militer untuk Taiwan
Mengenal Maskapai Azerbaijan Airlines yang Pesawatnya Jatuh di Kazakhstan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api dan Pertunjukan 1.000 Drone saat Malam Tahun Baru
Barcelona Ajak Manchester Uniter Barter Pemain, Tapi Tawarannya Sadis Banget