Gerak-Gerik Mencurigakan 4 Pria di Kuansing, Ternyata Bawa 4 Gading Gajah Sumatra

Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Kuansing, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 09:00 WIB
Gambar yang dirilis Badan Taman Nasional pada 23 Juli 2019 menunjukkan gading gajah yang disita di Singapura. Ribuan kilogram gading yang diperkirakan bernilai US$ 12,9 juta atau Rp 180 miliar itu merupakan penyitaan terbesar gading gajah oleh aparat Singapura. (Handout/National Parks Board/AFP)

Liputan6.com, Riau - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Minggu, meringkus tiga pria saat akan melakukan transaksi jual beli gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto di Pekanbaru, menyebutkan kasus itu berhasil diungkap setelah Tim Subdit IV Tipiditer mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.

Mendapatkan info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.

"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

 


Penjara 5 Tahun Denda Rp100 Juta

Gading gajah yang disita penyidik Polres Indragiri Hulu dari dua tersangka pemburu gajah. (Liputan6.com/Istimewa)

Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau yang akan menjual barang ilegal tersebut.

Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya karena aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya