Liputan6.com, Purbalingga - Operasi penertiban rumah makan kerap pada bulan Ramadan. Seperti yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada awal Ramadan 1443 Hijriah ini.
Dalam operasi itu, Satpol PP mendapati masih ada sejumlah warung makan tak mematuhi ketentuan pemerintah daerah.
Advertisement
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono mengatakan, dari hasil operasi penertiban terdapat beberapa warung makan dan PKL yang belum mematuhi SE Bupati Nomor: 300/6056/2022 tentang Pengaturan Operasional Warung/Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadan.
“Dari hasil penertiban sebanyak 24 PKL dan warung makan kami memberikan sanksi kepada pelanggar Perda/Surat Edaran Bupati berupa teguran lisan. Melakukan pembinaan PKL dan warung agar senantiasa melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/4/2022).
Dia menjelaskan, warung makan dan sejenisnya di Purbalingga, Jawa Tengah diatur penampilannya agar tidak terlalu vulgar selama Ramadan.
Surat edaran Bupati ini diterbitkan dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan, sekaligus mengantisipasi endemi Covid-19. Diharapkan peranan masyarakat di dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
“Sedangkan bagi tempat hiburan untuk tutup selama H-2 dan H+2 Bulan Ramadan. Dan imbauan ini juga diteruskan kepada para Camat sebagai pemangku kewilayahan,” ucap dia.
Pertanyaannya kemudian, sebenarnya bolehkah warung makan tetap buka selama Ramadan?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan PBNU
Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Afifuddin Muhajir mengatakan, bulan Ramadan bukan menjadi alasan bagi warung makan untuk menutup layanan. Pada bulan Ramadhan, pemilik warung makan tetap dapat membuka layanan kepada masyarakat.
“Warung nasi boleh melayani pelanggan pada siang hari bulan Ramadhan,” kata Kiai Afifuddin Muhajir dikutip dari NU Online.
Muhajir menjelaskan, warung pada dasarnya tetap dapat membuka layanan karena tidak semua pelanggan adalah orang yang terkena kewajiban puasa Ramadhan. Oleh karena itu, warung makan tetap dapat membuka layanan bagi mereka yang tidak terkena kewajiban puasa atau mereka yang uzur untuk menjalankan ibadah puasa.
Kiai Afifuddin Muhajir menjelaskan, warung pada dasarnya tetap dapat membuka layanan karena tidak semua pelanggan adalah orang yang terkena kewajiban puasa Ramadhan. Oleh karena itu, warung makan tetap dapat membuka layanan bagi mereka yang tidak terkena kewajiban puasa atau mereka yang uzur untuk menjalankan ibadah puasa.
“Tapi khusus (kepada) mereka (pelanggan) yang tidak berkewajiban puasa atau boleh tidak puasa karena ada uzur tertentu,” kata Kiai Afif.
Selama ini sebagian besar orang melakukan generalisasi terhadap masyarakat. Sebagian mereka memukul rata bahwa semua orang terkena kewajiban ibadah puasa Ramadhan. Padahal, tidak semua orang terkena kewajiban puasa. Sebagian masyarakat tidak terkena kewajiban ibadah puasa, yaitu nonmuslim dan anak-anak. Sedangkan sebagian masyarakat lainnya memiliki uzur sya’i yang membuatnya tidak mungkin untuk berpuasa sebagaimana dirinci dalam kitab-kitab fiqih.
Sehubungan dengan adanya orang-orang dalam pengecualian terkait kewajiban ibadah puasa, warung makan dapat tetap membuka layanan pada siang hari selama Ramadhan. Warung makan dapat menyasar pelanggan-pelanggan dengan kriteria pengecualian seperti itu.
Tim Rembulan
Advertisement