Catat, Hanya Mobil Bernomor Ganjil Bisa Lewat 13 Titik Ganjil Genap Senin 11 April 2022

Terkait apakah sistem ganjil genap di Jakarta akan diperluas atau tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum lagi ada perluasan.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Apr 2022, 08:41 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat kembali diterapkan hari ini, Senin (11/4/2022). Saat ini mereka yang boleh melintas di 13 ruas jalan yang diberlakukan hanya mobil berpelat ganjil.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengutip Antara, Rabu 9 Februari 2022.

Ada pun jadwal ganjil-genap hari ini dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore nanti pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Terkait apakah sistem ganjil genap di Jakarta akan diperluas atau tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum lagi ada perluasan. 

Kombes Sambodo menerangkan, pihaknya tentu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum diputuskan penambahan ruas jalan ganjil genap di Ibu Kota.

"Kalau tambah 25 kawasan saya harus menambah anggota untuk mengawasi, karena tidak semua kawasan ada ETLE dan anggota saya sudah ditempatkan di kawasan yang ada," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

Berikut 13 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan skema ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang: 

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman 


Ganjil Genap Berlaku Senin-Jumat

Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hanya diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sistem ini tidak berlaku. 

Lantas, bagaimana penerapan ganjil genap di lokasi wisata?

Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap Jakarta tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.  

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.

Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya