Vanessa Khong Jadi Tersangka, Sang Kakak: Keluarga Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Indra Kenz, tapi...

Tanggapan sang kakak usai Vanessa Khong jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Apr 2022, 11:30 WIB
Tanggapan sang kakak usai Vanessa Khong jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.(Foto: Dok. Instagram @vanessakhongg)

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Khong menyusul Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma juga jadi tersangka.

Melalui akun Instagram-nya, kakak Vanessa Khong, Edric Khong, buka suara usai anggota keluarganya ikut jadi tersangka. Edric bilang, keluarganya tidak menikmati uang milik Crazy Rich Medan tersebut.

"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati atau menyimpan uang Indra!" tutur Edric di Instagram Story, Minggu (10/4/2022).

Selanjutnya, Edric Khong membuat pernyataan mengejutkan yang terkesan bertolak belakang dengan kehidupan kaya raya Indra Kenz sebelum diciduk polisi. "Tapi Indra yang menikmati uang keluarga saya," sambungnya.

Bahkan Edric Khong menyebut bahwa Indra Kenz justru memiliki utang. "Dan faktanya yang saya belum ngomong adalah... Indra Kenz AJA MASIH UTANG KELUARGA SAYA!!!" tutupnya.


Tak Paham Binomo

[Foto: Instagram edricckhong]

Vanessa juga sudah memberi tanggapan melalui media sosialnya. Dia beranggapan bahwa sejatinya kasus Binomo ini adalah kasus yang sederhana, namun sengaja dibuat heboh. Sehingga banyak pihak yang juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal ia sendiri mengaku tidak paham mengenai Binomo.

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh2 kan. Indrakenz bikin konten binomo, orang2 ikut main binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. tapi Bos Binomonya gak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negri katanya Binomo itu legal?" bebernya.

"Akhirnya Indrakenz yg di tahan, dan sekarang total Tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yg sama sekali gak paham dan gak tau apa2 soal Binomo," sambung Vanessa.


Tersangka

Kabar Vanessa Khong tersangka dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.


Tersangka Sebelumnya

"Di mana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," Kata Whisnu Hermawan, Minggu (10/4/2022).

Vanessa Khong dan kawan-kawan menambah panjang daftar tersangka investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. Sebelumnya ada empat tersangka yakni, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya