Aksi Demo Mahasiswa 11 April di Garut Tuntut Penyelesaian Perda Anti-Radikalisme dan Intoleransi

Selain tiga poin tuntutan, seluruh peserta aksi mendesak pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut segera menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Antiradikalisme dan Intoleransi.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Apr 2022, 17:17 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono turun langsung mengamankan aksi demo mahasiswa 11 April di depan pintu masuk gedung DPRD Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Ribuan mahasiswa Garut, Jawa Barat menambahkan poin tuntutan tambahan, pada aksi demo Mahasiswa 11 April yang dilaksanakan di depan pintu masuk gedung DPRD Garut, Jawa Barat, Senin (11/4/2022) siang.

Koordinator Pusat BEM Garut Firman Yusuf, mengatakan selain tiga poin tuntutan, seluruh peserta aksi mendesak pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut segera menyelesaikan peraturan daerah (Perda) Antiradikalisme dan Intoleransi.

"Intinya kami memperjuangkan yang memiliki implikasi (pengaruh) terhadap kehidupan masyarakat Garut," ujar dia selepas aksi, Senin (11/4/2022).

Ada tiga poin tuntutan yang disuarakan seluruh aksi damai perwakilan dari 23 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus se-Garut itu. Pertama, penolakan perpanjangan jabatan presiden 3 periode.

Kedua, menolak kenaikan harga minyak goreng, BBM Dan PPN yang dilakukan pemerintah. Ketiga, menolak rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kalimantan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, kehadiran poin tambahan mengenai perda antiradikalisme dan intoleransi penting segera diwujudkan kalangan DPRD Garut, untuk melindungi ancaman masyarakat dari bahaya terpapar radikalisme.

Firman menyatakan, seluruh aksi yang diikuti sekitar 2 ribu mahasiswa puluhan BEM se-Garut itu, berjalan dengan lancar meskipun sempat diwarnai beberapa insiden kecil antar mahasiswa peserta aksi.

"Alhamdulillah lancar tidak ada yang jatuh korban, hanya ada sedikit dorongan wajar, namanya juga gerakan mahasiswa," papar dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya