Pengawasan Jadi Kunci Kendalikan Peredaran Rokok Murah

Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi rokok. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.

“Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85 persen Harga Jual Eceran (HJE),” ujarnya dikutip Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai.

Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok. Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.

“Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam 2 kali kegiatan monitoring didapati HTP nya < 85 persen HJE, maka terhadap pabrikan pemilik merek tersebut akan disesuaikan score profilnya,” tegasnya.

Hatta mengatakan untuk tahun 2022, pelaksanaan monitoring HTP akan berlangsung selama 3 kali yakni pada Maret, Juni, dan September.

“Saat ini sedang berlangsung pengawasan, hasilnya nanti pada pertengahan April,” katanya.

Selain pengawasan HTP, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan cukai untuk memberikan pemahaman dan imbauan untuk mematuhi ketentuan cukai yang sudah ditetapkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pengawasan HJE dan HTP

Pekerja membuat rokok linting atau beedi di sebuah pabrik di Nizamabad, India, 10 Oktober 2019. Beedi adalah sebutan untuk rokok linting murah ala India. (NOAH SEELAM/AFP)

Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto mengatakan kegiatan pengawasan HJE dan HTP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengendalikan penjualan rokok di bawah harga banderol.

“Apabila pengawasan ini tidak dilakukan maka konsekuensinya adalah harga rokok berpotensi jauh berada di bawah HJE, perusahaan rokok besar akan mengambil kesempatan untuk menjual rokok di bawah HJE akibat dari efisiensi faktor produksi yang mereka miliki. Sementara perusahaan rokok kecil menjadi terancam pasarnya karena tidak sanggup bersaing harga di pasar,” katanya.

Adi mengatakan pengawasan harga rokok dapat menjadi instrumen penting bagi pengendalian rokok murah di pasaran, terutama untuk membuat harga rokok tidak terjangkau anak-anak. Pemerintah sudah menentukan HJE minimum untuk masing-masing jenis rokok.

Namun, saat ini selisih HJE antargolongan rokok masih lebar. Misalnya, HJE SKM golongan II sebesar Rp 1.140 per batang, sementara golongan di atasnya sebesar Rp 1.905/batang. Hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan terjangkau bagi pembeli anak-anak. Ke depan, pengawasan harga ini perlu diimbangi dengan kebijakan untuk mengurangi peredaran rokok murah di pasar.

 


Rokok Murah Marak, Pengawasan Harga Harus Lebih Tegas

Ilustrasi Kebiasaan Merokok Credit: pexels.com/Letit

Sebelumnya, tingginya prevalensi perokok anak dinilai terjadi karena maraknya peredaran rokok murah. Harga rokok yang murah membuka akses dan keterjangkauan bagi konsumen muda untuk mengonsumsi rokok.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna mendorong agar pemerintah melakukan pengawasan harga transaksi pasar (HTP) secara efektif yang didukung oleh regulasi yang tegas.

“Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi,” imbuhnya dikutip Senin (23/3/2022).

Dalam pengamatannya perusahaan rokok kini mulai menyiasati jumlah produksinya agar dapat membayar tarif cukai lebih murah dan menjual produknya lebih murah.

“Hal ini tidak bisa diselesaikan dengan pengawasan HTP saja, tetapi juga perlu pengawasan rokok secara keseluruhan" katanya

Sebagai informasi, saat ini proporsi umur pertama kali merokok pada penduduk Indonesia semakin meningkat dan semakin muda.

Selain itu, akses terhadap rokok murah mudah didapat. Bahkan terdapat siswa yang membayar satu batang rokok antara Rp1.000-Rp1.500. Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 terdapat kebijakan untuk mereformasi fiskal, termasuk di sektor cukai rokok.

Maraknya rokok murah ini dinilai perlu diantisipasi dengan serius oleh pemerintah lewat pengawasan harga transaksi pasar (HTP).


Cukai Tembakau Naik, Rokok Ilegal di Batam Merajalela

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Batam, sebagai kawasan perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, serta berstatus sebagi pelabuhan dan perdagang bebas tentu menjadi tempat transaksi perdagangan antar negara.

Oleh karena itu dalam 4 bulan terakhir (November 2021 hingga Februari 2022), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 774.948 batang rokok dari berbagai jenis dan merek.

“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Kepala (BBKLI) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kata M Rizki Baidillah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Rizki menjelaskan, untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek rokok ilegal, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.

"Nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000," kata Rizky.Advertisement

Deretan negara dengan harga rokok termurah (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya