Viral Razia Warung Makan di Banjarmasin, Pedagang: Kami Jualan yang Non Halal

Sebuah video viral yang menunjukkan perdebatan antara Satpol PP dan pemilik warung makan di Kota Banjarmasin.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 12 Apr 2022, 01:00 WIB
THUMBNAIL WARUNG MAKAN

Liputan6.com, Banjarmasin - 17 tahun sejak Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan larangan kegiatan di bulan Ramadan di Kota Banjarmasin diterbitkan akhirnya kembali mencuat. Pasalnya setalah viral adu argumen pengelola rumah makan dengan Satpol PP pada Kamis (7/4/2022) silam.

Kedua belah pihak saling melakukan perekaman video saat kejadian. Pihak depot mengunggah video berdurasi 6 menit melalui Instagram akun nicokasasih_, hingga saat ini telah ditayangkan sebanyak 118.523 kali dengan suka sebanyak 4.426 dan 1.939 komentar.

"Wajah Banjarmasin kini dibawah pimpinan @ibnusina @dr.wasilahs, Apakah ini yang namanya keadilan sosial pak/bu??? Kami sudah menutup lo tempat kami tanpa mengganggu kalian yang sedang berpuasa. Kami aja jualan yang non halal, apa kalian makan?? Kan lucu...,” tulis akun tersebut.

 

“Tolong dong ini perda dievaluasi. masa kita cari rejeki yang halal diperlakukan sperti ini," dalam catatan postingan tersebut dengan keterangan telah disunting,” sambungnya.

Postingan tersebut juga ditandai 12 akun, dua di antaranya yakni Walikota Banjarmasin @ibnusina dan isteri @dr.wasilahs. 10 akun lainnya yakni @bang.rifgi.mrk @rosehanku @permadiaktivis2 @jokowi @kemenagkalsel @muipusat @pamanbirin mu @setdaprovkalselbergerak @humas setda banjarmasin @ommaxturangan.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyikapi kejadian tersebut dengan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait pada, Jumat 8 April 2022. Hadir dalam rapat tersebut Satpol PP Kota Banjarmasin, Dinas Pariwisata dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin.

"Tadi sudah dirapatkan dan dipimpin oleh asisten menyikapi hal tersebut, ada beberapa insiden dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan larangan kegiatan di bulan ramadan," ujar Ibnu Sina pada jumpa pers usai rapat.

Ibnu mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menghormati bulan suci Ramadan di Banjarmasin. Sudah berpuluh-puluh tahun kondisi aman dan damai, walaupun dalam penegakan Perda itu terjadi pasang surut, namun seluruh warga mentaatinya.

"Terkait dengan kejadian kemarin, pagi ini sudah diambil kesepakatan bahwa ketentuan hukum peraturan daerah ini masih berlaku dan masih efektif dilaksanakan oleh karena itu kepada seluruh warga untuk bisa mentaatinya terutama yang bekerja di sektor kuliner ada pengaturan yang diatur oleh perda ini," lanjut Ibnu Sina.

 


Kebijakan Bersama

Warung makan di Purbalingga, Jawa Tengah boleh buka selama Ramadan dengan mematuhi sejumlah ketentuan. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Purbalingga)

Kebijakan bersama, sambung Ibnu Sina, boleh buka dari pukul 3 sore, termasuk pasar wadai ramadan, kafe, restoran untuk menyiapkan berbuka puasa. Tapi sebelumnya itu diharapkan untuk tutup menghormati orang yang berpuasa.

Sedangkan dalam pelaksanaan Perda tersebut, juga tetap dilaksanakan secara persuasif. Pihak Satpol PP telah dimintakan untuk tetap persuasif mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Ini terus dilaksanakan dan terus disampaikan kepada warga, sudah 15 tahun lebih dilakukan, tidak seorangpun di Banjarmasin yang tidak tahu tentang perda itu, oleh karena itu mari sama sama kita menghormati," lanjutnya.

Melihat perkembangan yang terjadi, Walikota juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mengambil langkah jika memang perlu dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Tentunya penyampaiannya kepada DPRD Kota Banjarmasin.

"Jika seandainya ada yang sesuatu yang mungkin perlu direvisi, diperbaiki silakan disampaikan kepada DPRD karena peraturan daerah inikan disahkan oleh dalam rapat paripurna," sebut Ibnu.

"Jadi kami sangat terbuka untuk menerima masukan, tapi kearifan lokal Banjarmasin seperti ini yang harus kita hormati bersama-sama, tadi juga hadir seluruh pemuka agama, memang ada masukkan bahwa Perda ini masih berlaku," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya