Menperin Sanksi Tegas Industri yang Pakai BBM Subsidi

Kemenperin telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Apr 2022, 20:45 WIB
Suasana di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi. Hal ini agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, Kemenperin telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

"Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat. Pada tahun 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di tahun 2019.

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bisa Rusak Mesin

Solar subsidi konsumsi harian sejak September mengalami peningkatan 15% dibandingkan rerata harian di periode Januari sampai Agustus 2021.

Menperin menegaskan, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi.

"Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” tegas dia.

Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.


Menteri ESDM Arifin Tasrif Tangkap Basah Truk Tambang Beli BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif melakukan inspeksi mendadak ke Kalimantan Selatan, Kamis (7/4). Foto: ESDM

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa SPBU di Kota Bengkulu. Dalam sidak tersebut, ia menemukan banyak truk industri perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi.

"BBM jenis Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, bukan untuk industri umum. Namun ditemukan BBM jenis solar dipakai oleh angkutan besar yang mengakibatkan berkurangnya stok untuk masyarakat," kata Arifin Tasrif dikutip dari Antara, Minggu (10/4/2022).

Tujuan pemerintah memberikan BBM subsidi, lanjutnya, untuk masyarakat yang tidak mampu sedangkan untuk masyarakat yang mampu diminta untuk tidak menggunakan BBM subsidi.

Arifin mengungkapkan, BBM subsidi jenis Solar banyak digunakan atau dimanfaatkan oleh perusahaan CPO dan batu bara. Oleh karena itu, pihaknya akan membuat surat peringatan terhadap industri-industri yang menggunakan BBM subsidi agar menggunakan BBM non subsidi.

Namun jika perusahaan masih enggan menyesuaikan BBM khusus untuk peruntukannya maka dirinya akan mengambil langkah pendisiplinan.


Ingatkan Industri

Menteri ESDM Arifin Tasrif (dua kiri) didampingi Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (dua kanan) dan Wagub Sumut (kiri) memberikan penjelasan kepada salah satu supir truk pengangkut kacang kedelai impor yang mengisi BBM Solar subsidi, di SPBU 11209108 Rest Area KM 65A.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan dalam sidak bersama Menteri ESDM banyak ditemukan nya BBM subsidi yang digunakan oleh perusahaan tambang dan perkebunan.

"Kita mengingatkan kepada para perusahaan industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi sebab BBM subsidi diperuntukkan untuk masyarakat yang berhak," ujarnya.

Menurut dia, kedatangan Menteri ESDM ke Provinsi Bengkulu untuk melihat langsung ketersediaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Bengkulu serta memastikan ketersediaan BBM subsidi di Provinsi Bengkulu aman hingga akhir tahun.

Infografis Harga BBM Subsidi 2018 Tidak Naik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya