Liputan6.com, Jakarta - Zakat menurut istilah agama Islam artinya "kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat." Zakat salah satu rukun Islam yang yang lima, atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Seperti dijelaskan dalam buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Allah berfirman, "Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu (An-Nisa: 77).
Baca Juga
Advertisement
Sementara ulama Qadhi Abu Syuja Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani menerangkan ada lima harta yang wajib dizakati, yaitu: hewan ternak, atsman (emas dan perak), pertanian, buah-buahan, dan barang perniagaan. Adapun hewan ternak, maka yang harus dizakati hanya pada tiga jenis; unta, sapi dan kambing.
Syarat wajib zakat hewan ternak ada enam hal, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Ternaknya yang dimiliki sempurna
4. Mencapai nishab
5. Melewati satu tahun lamanya
6. Ternak tersebut digembala
Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Anas disebutkan bahwa "Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrain. "Inilah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang-orang muslim".
Mengenai hewan peliharaan sudah satu tahun yang dimiliki berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW. "Dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW telah berkata, Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun yang dimilikinya" (Riwayat Daruqutni).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Emas dan Perak
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Dimiliki secara sempurna
4. Mencapai nishab
5. Melewati satu disimpan
Firman Allah SWT ,"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih". (At-Taubah: 34).
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Dari Ali k.w, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah berkata "sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarkanlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila 200 dirham zakatnya lima dirham" (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi).
Advertisement
Pertanian
Adapun pertanian, maka syarat wajibnya ada tiga; tanaman yang dipelihara manusia, tanamannya termasuk makanan pokok dan bisa disimpan, sudah mencapai nishab, yaitu lima wasaq tanpa cangkang (bukan gabah).
Contohnya seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman, "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)" (Al-An-Am: 141).
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Dimiliki secara sempurna
4. Mencapai nishab
Buah-buahan
Adapun buah-buahan, zakat hanya wajib atas dua buah, yaitu; kurma kering dan anggur kering (kismis). Sementara buah-buahan yang lainnya tidak diwajibkan dikeuarkan zakatnya.
Syarat wajibnya ada empat;
1. Beragama Islam,
2. Merdeka,
3. Dimiliki secara sempurna,
4. Mencapai nishab.
"Rasulullah SAW telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering" (Riwayat Tirmizi dan ia menilainya sebagai hadis hasan).
Harta Perniagaan
Harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.
Sabda Rasulullah SAW:
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya" (Riwayat Hakim). Selain itu, dari Sumarah, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud).
Advertisement