Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas.
Beleid yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kendaraan Bermotor Bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.
Advertisement
Pengaturan pajak mobil bekas ini dituangkan dalam PMK-65/PMK.03/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu juga ada penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Selasa (12/4/2022).
"Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” tambahnya.
Berlaku 1 April 2022
Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:
a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.
c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
Lebih lanjut, ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” pungkas Neilmaldrin.
Advertisement
Strategi Mitsubishi Hadapi Kenaikan PPN
Strategi Mitsubishi Indonesia Hadapi Kenaikan PPNPenyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku, Jumat (1/4/2022).
Penyesuaian tarif PPN tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN tersebut tentu berdampak terhadap sejumlah barang di Indonesia, salah satunya adalah mobil. PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) pun memberikan tanggapan seputar kenaikan PPN.
Berikan Layanan Terbaik
"Regulasi kenaikan PPN terjadi di semua sektor, tidak hanya otomotif saja. Tentunya MMKSI akan patuh dan mengikuti regulasi tersebut. Dan pastinya kalau kita lihat regulasinya akan berdampak pada harga jual. Strateginya adalah tetap memberikan pelayanan terbaik pada konsumen saat membeli dan menawarkan beragam pilihan metode pembayaran. Sales programnya sangat banyak, termasuk pada event IIMS ini," ungkap Amiruddin, General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI saat virtual interview, hari ini (4/4/2022).
Menurut Amiruddin, selain menawarkan beragam promo dan konsisten memberikan pelayanan terbaik, MMKSI juga memberikan edukasi terhadap calon konsumen mengenai kelebihan dari mobil Mitsubishi dalam hal kemudahan perawatan dan kepemilikan.
"Itu akan jadi pertimbangan utama komnsumen dalam memiliki mobil Mitsubishi," lanjut Amiruddin.
Advertisement