Liputan6.com, Jakarta Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Advertisement
Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Neilmaldrin dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Meski begitu, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.
Rincian Pengenaan PPN
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:
- Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.
- Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya, non-JKP.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.
- Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen
Advertisement
Tarif PPN 11 Persen Bukan untuk Menzalimi Rakyat
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini bukan untuk membuat masyarakat susah setelah menghadapi dampak pandemi.
Sebaliknya, negara ingin memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui skema perpajakan.
"Tidak ada niat pemerintah menzalimi atau jahatin rakyatnya. Kalau bisa difasilitasi, peningkatan pajak ini buat belanja publik juga," kata Yustinus di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya tujuan kenaikan tarif PPN untuk memperbaiki tata kelola sistem perpajakan di tanah air. Dia menjelaskan sebelum lahirnya UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN pemerintah mengalami kesulitan dalam mendata produk yang diperjual-belikan.
Transaksi jual beli barang seperti beras, daging dan ikan tidak bisa tercatat dengan baik. Siapa penjualnya sampai harga jual di tingkat konsumen karena diluar sistem PPN. Semua transaksi tersebut juga tidak tercatat dalam laporan faktur pengusaha.
Melalui UU ini semua akan mulai tercatat rapi. Sejumlah barang yangs sebelumnya tidak tercatat akan mulai terdata. Sehingga akan mendatangkan potensi pendapatan negara melalui perpajakan.
Tak Semua Naik
Namun dia mengingatkan, tidak semua produk barang dan jasa mengalami kenaikan tarif pajak. Ada sejumlah barang yang dikecualikan pemerintah dalam pungutan PPN.
"Beberapa yang dijual di pasar ini akan ada perbaikan administrasi dan ini menjadikan bagus dan tidak semata buat tingkatkan pajak. Ini ada hitungan ekonomi secara keseluruhannya," kata dia.
Selain itu, kenaikan tarif PPN ini dibarengi juga dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp 50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
Lalu fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
Advertisement